Berita Bekasi Nomor Satu

Presidential Threshold

Radarbekasi.id – PRESIDENTIAL Threshold yang baru diberlakukan sejak Pilpres 2004 berdasarkan UU 23/2003 dengan persyaratan dukungan minimal 15% kursi DPR atau 20% suara sah dan kemudian diperberat menjadi 20%-25% di Pemilu 2009, 2014 dan 2019 adalah bentuk lain dari otoritarianisme baru yang dipromosikan, dimotori, didorong dan dinikmati oleh para elite politik yang menguasai negeri ini dan ingin terus menerus mendominasi perpolitikan di Indonesia.

Setelah elite politik itu berhasil menggolkan UU 23/2003, maka mereka bukan hanya ingin melanggengkan UU itu, tetapi makin hari makin berusaha memperbesar permainannya untuk mencegah munculnya para tokoh atau pemimpin di luar jangkauan para elite itu, atau yang tidak memenuhi selera mereka atau yang tidak dalam kendali atau yang tidak menurut kepada mereka.
Bahkan Pilpres 2019 yang didasarkan pada UU 7/2017 yang penentuan Presidential Treshold-nya berdasarkan “jumlah kursi DPR fiktif” yaitu jumlah kursi DPR 20% atau suara sah 25% yang belum dilakukan pemilihannya alias berdasarkan susunan kursi DPR yang lama, yaitu periode 2014-2019.

Rakyat digiring untuk menerima UU 7/2017 dengan berbagai macam alasan dengan kampanye yang masif, membentuk opini melalui tulisan, wawancara, video, meme, penyebaran di media besar maupun medsos, dan lain-lain yang tentu dengan biaya yang sangat besar.

Semuanya ini bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998 yang semula menginginkan adanya alam demokrasi yang sehat, yang meruntuhkan otoritarianisme yang mampu memunculkan semua potensi putra-putra terbaik yang mampu memajukan bangsa dan negara ini.

Namun makin ke sini cita-cita reformasi itu makin luntur dan seiring dengan kepentingan kaum elite politik yang ingin terus-menerus menguasai kendali politik di negeri ini dan didukung oleh para pembuat opini, influencer, dan media utama serta media sosial yang kemudian mereka berhasil menggolkan UU 7/2017.

Dengan demikian, elite politik yang telah berkuasa dengan melalui UU 7/2017 mencegah munculnya tokoh-tokoh atau pemimpin-pemimpin baru di luar lingkaran mereka yang tidak mereka kehendaki. Ini berarti para elite politik itu telah menciptakan otoritarianisme baru dengan berselimutkan demokrasi.

Ini sama saja dengan Orde Baru yang dulu juga mengaku demokratis, pemilu juga dilaksanakan tetapi sebagian besar calon anggota DPR dan MPR diseleksi dulu oleh pemerintah melalui litsus (penelitian khusus), sehingga siapa pun yang lolos menjadi anggota DPR atau MPR telah terseleksi dulu oleh pemerintah Orde Baru.

Bahkan Solihin GP seorang pejuang Angkatan 45 dan tokoh Jawa Barat yang sangat berpengaruh yang dicalonkan menjadi anggota DPR dari Golkar Jawa Barat pada tahun 1991 akhirnya menolak untuk di litsus dan memilih batal jadi calon anggota DPR.

Partai yang ikut Pemilu pun hanya ada 3 yang telah “direstui” oleh pemerintah. Selanjutnya dilakukan Pemilu agar bisa ditunjukkan ke dunia Internasional bahwa Indonesia demokratis. Tetapi sesungguhnya, substansinya, pemerintahan yang menganut otoritarianisme yang dibungkus dengan citra demokrasi.

Sama halnya dengan saat ini. Partai yang boleh ikut Pemilu boleh lebih banyak tapi dibatasi dengan Parliamentary Treshold, dan pemilihan Presidennya dibatasi dengan Presidential Threshold 20%-25%.

Hanya saja bedanya ketika zaman Orde Baru otoriterianismenya dipusatkan hanya di satu tangan Soeharto, sedangkan sekarang (apalagi sekarang ditambah dengan adanya hak recall di tangan 9 Ketua Umum Partai), otoriterianisme-nya ada di tangan 9 Ketua Umum Partai.

Kondisi seperti ini harus dilawan oleh para pejuang demokrasi dan mengembalikannya kepada cita-cita reformasi yang bertujuan untuk menciptakan alam demokrasi yang sehat yang menyejahterakan rakyat, yang memungkinkan munculnya pemimpin-pemimpin atau tokoh-tokoh baru yang mampu memajukan bangsa ini dan telah terbukti mempunyai banyak prestasi sebelumnya sebagai Capres 2024.

Caranya adalah dengan menghapuskan Presidential Threshold (dan Parliamentary Threshold) menjadi hanya nol persen pada Pemilu 2024 nanti. Kita bisa bandingkan dengan munculnya dan kemenangan gemilang Presiden Emmanuel Macron di Prancis pada Mei 2017.

Macron mantan bankir investasi, anggota Partai Sosialis pada 2006-2009, menjadi independen pada 2009-2016 dan menjadi Menteri Ekonomi, Pembaruan Industri dan Urusan Digital di bawah Presiden François Hoĺlande dan Perdana Menteri Manuel Vall, yang secara politik tidak dikenal oleh masyarakat Prancis.

Namun pada 6 April 2016 Macron mendirikan gerakan En March! (On The Move!) dengan anggota awal seratus ribu yang merupakan anggota facebook-nya yang kemudian menjadi dua ratus ribu orang dan akhirnya berubah menjadi Partai Politik. Rakyat Prancis yang karena sudah jenuh dengan 2 (dua) koalisi besar Partai Sosialis dan Partai Republik (Gaullist, Conservative) Prancis yang sudah terlalu lama berkuasa dan tidak lagi mengurus kepentingan rakyat, hanya mengurus peraihan kursi dari Pemilu ke Pemilu, maka akhirnya dalam Pemilu 2017 secara mengejutkan dan diluar perhitungan semua orang, Emmanuel Macron terpilih menjadi Presiden di usianya yang masih muda 39 tahun.

Presiden termuda dalam sejarah dunia itu dalam putaran keduanya meraih suara sebesar 66% mengalahkan Marine Le Pen tokoh politik lama yang hanya meraih 34% suara. Bahkan partainya yang kemudian dinamakan La Republique En March! (LREM) yang berkoalisi dengan partai kecil MoDem (Gerakan Demokratis) mampu meraih 350 kursi Parlemen dengan LREM yang baru berumur satu tahun meraih 303 kursi sedangkan untuk menjadi mayoritas di parlemen hanya perlu 289 kursi dari seluruh 577 kursi di Parlemen Prancis.

Dengan demikian Macron meraih mayoritas mutlak tanpa perlu berkoalisi lagi dengan partai lainnya. Banyak sekali pelajaran demokrasi yang bisa kita tarik dari negara Prancis ini.

Yang pertama adalah bila partai atau koalisi partai terlalu lama mendominasi kekuasaan di sistem politik suatu negara, maka pada akhirnya hanya akan berorientasi kepada mengejar kekuasaan semata dan melupakan kepentingan rakyat yang telah memberinya kekuasaan.

Yang kedua, Prancis yang menganut sistem politik Semi Presidential (ada Presiden dan ada Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden namun bertanggung jawab kepada Parlemen) namun benar-benar menganut demokrasi yang murni, bukan demokrasi pura-pura atau demokrasi hipokrit.

Rakyat selalu dihormati, bilamana memang partai-partai itu sudah tidak menghormati kepentingan rakyat, maka selalu ada jalan yang sah bagi rakyat untuk mengganti partai yang didukungnya untuk menduduki kekuasaan di parlemen.

Yang ketiga, bukan soal Prancis lebih lama dalam melaksanakan demokrasi, tetapi Perancis lebih jujur, bukan hipokrit. Bukan gembar-gembor menyatakan dirinya demokrasi tetapi ada banyak trik di dalamnya untuk membatasi suara rakyat, aspirasi rakyat seperti di sini dengan adanya trik-trik Presidential Treshold, Parliamentary Treshold, hak recall ada di tangan Ketua Umum Partai, tidak adanya audit yang serius terhadap pendanaan partai dan sebagainya.

Dengan akan di revisinya UU Pemilu dan UU Politik lainnya, maka kaum pejuang demokrasi bersatulah! Hapuskan Presidential Treshold, Parliamentary Treshold, hak recall yang berada ditangan Ketua Umum Partai, hapuskan uang mahar dalam pencapresan dan pencalegan serta jadikan uang mahar sebagai tindak pidana Pemilu & Pilpres dan danai partai-partai dari APBN dengan demikian negara bisa mengaudit keuangan partai dengan serius dan melarang partai-partai menggerus dana dari masyarakat dan BUMN! (*)

Analis


Solverwp- WordPress Theme and Plugin