Berita Bekasi Nomor Satu

Pedagang Sayur Nekat Menjambret

Illustrasi : Polisi menghadirkan tersangka Nyanan (36) dan Rudi (40) pelaku penjambretan saat ungkap kasus di Mapolsek Bekasi Utara, Selasa (28/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
UNGKAP KASUS: Polisi menghadirkan tersangka Nyanan (36) dan Rudi (40) pelaku penjambretan saat ungkap kasus di Mapolsek Bekasi Utara, Selasa (28/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sayur dan penjaga Gereja nekat menjambret lantaran desakan ekonomi.

Keduanya mengaku beberapa bulan terakhir selama pandemi Covid-19 kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga nekat melakukan aksi kriminal.

Keduanya diamankan pihak kepolisian setelah video aksi penjambretan tersebut sempat viral melalui rekaman kamera pengintai di kawasan Wisma Asri, Bekasi Utara.

Salah satu tersangka, Radi alias Kebo (40) mengaku sudah berjualan sayur selama satu tahun terakhir. Ia nekat menjambret bersama rekannya, Nyanan alias Ompong (35) lantaran penjualan sayurnya menurun.

“Udah setahun jualan sayur. Buat kebutuhan sehari-hari makan anak-istri karena kurang uang hasil jualan,” ungkapnya di kantor Polsek Bekasi Utara, Selasa (28/7).

Identitas kedua pelaku diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, keduanya terakhir beraksi pada Kamis (18/6) silam. Keduanya diamankan di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi dan telah beraksi sepuluh kali, Sabtu (25/7) lalu.

Dalam menjalankan aksinya, Kebo bertugas sebagai joki, mengendarai kendaraan roda dua yang mereka gunakan untuk beraksi. Sementara Ompong, berperan sebagai eksekutor, merampas tas korban.

“Mereka pernah beraksi di Bekasi Utara dan Rawalumbu Bekasi Timur,” jelas Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayib.

Mereka mengincar calon korbannya adalah perempuan atau ibu-ibu, hasil barang rampasan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengincar apa saja, dompet, handphone, perhiasan, apapun yang bisa dijual lalu uangnya mereka bagi dua,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin