Berita Bekasi Nomor Satu

Dorong Revitalisasi Pasar Sesuai Aturan

AUDIENSI: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) ketika menerima audiensi LSM Solidaritas Masyarakat Bekasi (Somasi) yang menyoal proses lelang revitalisasi pasar. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
AUDIENSI: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) ketika menerima audiensi LSM Solidaritas Masyarakat Bekasi (Somasi) yang menyoal proses lelang revitalisasi pasar. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan masa tergabung dalam LSM Solidaritas Masyarakat Bekasi (Somasi), melakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (29/9).

Aksi yang dilakukan puluhan massa Somasi menyoal terkait revitalisasi empat pasar yang tengah berjalan. Empat Pasar yang melakukan Revitalisasi adalah Pasar Baru Jati Asih, Pasar Family, Pasar Kranji Baru dan Pasar Bantargebang.

Ketua LSM Somasi, Budi Aryanto menuding, terjadi kesalahan dalam kualifikasi penentuan pemenang lelang revitalisasi pasar.

Syarat pemenang lelang, kata dia seharusnya memiliki pengalaman mengelola pasar, tertuang dalam kualifikasi saat lelang.

“Tetapi, kita menemukan ada beberapa pemenang yang tidak sesuai ketentuan. Kita menuntut pemenang lelang dipanggil untuk dikaji kembali perusahaan mereka,” kata Budi usai menggelar aksi.

Selain itu, Budi juga menduga pemerintah lalai dalam menjalankan rekomendasi Pansus 38, diantaranya meminta Kejaksaan Negeri Bekasi memberikan Legal Opinion (LO) dan Legal Assisten (LA).

“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan (Kasie Datun), bahwa mereka belum menerima surat untuk memberikan LO dan LA,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Komisi I DPRD Kota Bekasi mengkaji dan memanggil eksekutif serta para pihak pemenang lelang.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, rencananya Rabu nanti kita menyampaikan aspirasi. Kita meminta Komisi I andil bagian terkait hal ini,” terangnya.

Disinggung kenapa tidak sejak awal melakukan aksi terhadap perusahaan yang memenangkan lelang, Ia berharap ketika itu sejatinya ada sejumlah perbaikan.

“Ternyata ketika LO tidak dilakukan maka harapan selanjutnya adalah LA pendampingan proses pembangunannya. Itu pun tidak diminta dan tidak dilakukan oleh Pemkot,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Kariman menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan perjanjian kerjasama atau PKS antara Pemerintah Kota Bekasi dengan para pemenang lelang.

Mengenai pelanggaran pihak ketiga, dirinya menegaskan, akan menindak jika memang terjadi kesalahan. Contohnya, pihaknya telah menghentikan pembangunan ruko di Pasar Kranji yang diduga melanggar ketentuan.

“Pembangunan ruko di Pasar Kranji sudah kita setop saat melanggar ketentuan. Tetapi Distaru sudah mengeluarkan siteplan sehingga bangunan dikembalikan sesuai peruntukan, yakni TPS,” jelas Kariman dalam audiensi bersama LSM Somasi di Press Room Humas Pemkot Bekasi.

Tidak hanya sesuai ketentuan, ia pun memastikan revitalisasi mengikuti semua proses dan telah dijalankan sesuai tahapan.

Sehingga, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana. “Ya semua pasar sudah menjalani tahapan. Persoalan pemenang lelang yang disoal, dikembalikan kepada penyelenggara lelang,”tegasnya.

“Tentunya pemerintah tidak serta merta meloloskan pemenang lelang yang tidak sesuai kualifikasi. Namun untuk jelasnya, bisa berkoordinasi dengan ULP Kota Bekasi,” tambahnya.

Menyambung Legal Opinion dan Legal Assisten Kejaksaan, yang di pertanahan oleh LSM Somasi, Kariman menyampaikan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pertanggal 14 Agustus 2020 ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

“Mengenai LO dan LA, 14 Agustus kita sudah membuat surat ke kejaksaan meminta LA. Kita akan pastikan revitalisasi pasar sudah sesuai dengan aturan yang ada serta tahapan dari Pemkot Bekasi. Kita harap demo yang dilakukan LSM Somasi adalah dorongan agar revitalisasi berjalan sesuai aturan,” tandasnya. (pay/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin