Berita Bekasi Nomor Satu

Bupati Tak Muncul Selama Aksi UU Ciptaker

BLOKADE JALAN : Massa aksi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja menutup jalan Imam Bonjol Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Kamis (8/10). ARIESANT/RADAR BEKASI
BLOKADE JALAN : Massa aksi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja menutup jalan Imam Bonjol Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Kamis (8/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengkritik ketidakmunculan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja selama aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada 6-8 Oktober 2020 lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan, seharusnya bupati turun untuk menemui massa aksi sebagaimana yang terjadi di kota lain. Namun, hanya pihak Polri, TNI dan DPRD saja yang terlihat berada di lapangan dalam pengamanan aksi dan menemui buruh.

“Ini kan kegiatannya di wilayah di Kabupaten Bekasi, harusnya memang Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dalam hal ini bupati Bekasi hadir, mendampingi Pak Kapolres dan Pak Dandim,” ujar Politisi dari PDIP Kabupaten Bekasi ini, Sabtu (10/10).

Dirinya menilai, kehadiran bupati Bekasi dalam aksi unjuk rasa dapat membuat situasi menjadi kondusif melalui imbauan.

“Tentu buruh atau aksi ujuk rasa bisa kondusif, dengan kehadiran bupati ke lokasi unjuk rasa. Bupati ini harus hadir saat ada giat-giat masyarakat, yang mungkin diduga akan menimbulkan aksi yang besar,” ucapnya.

Dirinya berharap, untuk kedepannya hal ini dapat menjadi bahan evaluasi Pemkab Bekasi agar jalinan kerja sama dengan Forkopimda bisa berjalan dengan baik. “Harapan kami kedepannya agar dievaluasi oleh Pemkab Bekasi. Jalinan kerja sama dengan Forkopinda itu harus berjalan dengan baik,” tuturnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi ini menuturkan, sjak 17 Maret 2020 lalu pihaknya telah mengkaji pengaduan dari buruh terkait dengan pembahasan UU Ciptaker sebelum disahkan.

Saat ini, DPRD sudah mengirimkan surat ke Presiden dan DPR RI yang salah satu poinnya meminta penundaaan.

“Jadi sudah lama, jauh sebelum dibahas, teman-teman DPRD sudah mengkaji kaitan tentang RUU ini. Kita juga sudah mengirimkan surat ke Presiden dan DPR RI. Ini sikap dari Lembaga DPRD, bukan saya pribadi,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, pihaknya telah membuat surat himbauan kepada buruh dari bupati Bekasi agar tidak melakukan unjuk rasa karena saat ini masih dalam situasi pandemi.

“Dalam situasi pandemi seperti sekarang, ekonomi sedang masa pemulihan paska covid. Jadi kita menghimbau agar tidak melaksanakan demo atau unjuk rasa,” ucapnya.

Sementara itu, Bagian Humas Setda Pemkab Bekasi tak merespon saat dikonfirmasi mengenai agenda bupati pada 6-8 Oktober 2020 lalu.

Sebelumnya, Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten dan Kota Bekasi, Amir Mahfud mengatakan, Pemkab Bekasi melalui Disnaker tidak peduli dengan aksi buruh mengenai penolakan UU Ciptaker. “Pemerintah daerah tidak ada responnya sama sekali,” ungkapnya, Kamis (8/10).

Di tempat berbeda, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Bekasi, Sukamto mengatakan, buruh yang ada di Kabupaten Bekasi tidak menginginkan surat penyampaian aspirasi dari bupati ke pemerintah pusat.

Karena, pihaknya menilai surat itu tidak dapat merubah keputusan disahkannya UU Ciptaker. “Kalau kami (meminta surat untuk dikirimkan ke pemerintah pusat) pasti dapat,” katanya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin