Berita Bekasi Nomor Satu

Saksi Ahli Kompak Kuatkan Alasan Bupati

BERI KETERANGAN: Salah satu saksi ahli dari praktisi audit keuangan, Djasa Suryanata yang dihadirkan penggugat, memberi keterangan dalam sidang gugatan terhadap PDAM-TB, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1). IST/RADAR BEKASI
BERI KETERANGAN: Salah satu saksi ahli dari praktisi audit keuangan, Djasa Suryanata yang dihadirkan penggugat, memberi keterangan dalam sidang gugatan terhadap PDAM-TB, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang gugatan terkait penunjukkan direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM-TB) kembali dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1).

Dalam agenda kali ini, majelis hakim meminta keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan penggugat, serta satu saksi dari perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Uniknya, meski berasal dari penggugat, keterangan saksi justru menguatkan alasan Bupati Bekasi menunjuk Usep Rahman Salim menjadi Direktur Utama PDAM-TB untuk periode ketiga. Salah satunya, yakni pertanyan penggugat soal PDAM-TB yang tak kunjung mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saksi ahli pertama yang dihadirkan adalah praktisi audit keuangan, Djasa Suryanata. Secara umum, kata dia, perusahaan yang tidak bisa menghasilkan keuntungan dalam kurun lebih dari lima tahun pertama, dapat disebut sebagai perusahaan yang tidak sehat. Pendapat itu diuraikan Djasa untuk menjawab pertanyaan penggugat.

Namun, setelah didalami lebih lanjut, alasan keuntungan itu tidak bisa diterapkan dalam Perusahaan Umum Daerah (Perumda) semisal PDAM-TB. Soalnya, Perumda memang didirikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan lebih fokus pada pelayanan terhadap masyarakat.

“Memang ukuran keuntungan setelah lima tahun pertama lebih khusus ke perusahaan yang fokus pada profit sesuai standar akutansi keuangan,” terang Djasa.

Sementara itu, saksi ahli kedua, berasal dari akademisi, yakni Dede Kania yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati. Menurut dia, kepala daerah dapat menunjuk direksi BUMD untuk masa jabatan ketiga, asalkan memenuhi kriteria.

Berdasarkan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, perpanjangan jabatan dapat dilakukan jika direksi memiliki keahlian khusus dan prestasi.

“Prestasi ini yang harus ditinjau lebih jauh. Laporan kinerja direksi memenuhi kriteria dan dinilai sangat berprestasi. Jika kriteria tersebut terpenuhi, maka mekanisme seleksi dapat dikesampingkan,” ujar Dede kepada majelis hakim.

Dede pun berpandangan tentang kepemilikan BUMD oleh dua daerah melalui perjanjian kerja sama. Menurut dia, setelah kerja sama diputus, tidak ada keharusan dari pemilik pertama BUMD untuk meminta persetujuan dari pemilik kedua untuk melakukan pengangkatan direksi.

Pandangan itu disampaikan Dede pasca majelis hakim menanyakan ketentuan hukum tentang pemutusan kerja sama antar dua daerah.

Sementara itu, dari perwakilan Pemkab Bekasi menghadirkan Kepala Bagian Perekomian Setda, Gatot Purnomo. Saat proses pemilihan kembali direksi, Gatot merupakan salah satu yang ditunjuk Bupati, Eka Supria Atmaja sebagai Pelaksana Tugas Dewan Pengawas PDAM-TB.

Dalam kesempatan ini, Gatot secara gamblang menjelaskan, mekanisme pemilihan kembali direktur utama, Usep.

Menurut Gatot, enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, sekretariat daerah telah menyampaikan pemberitahuan. Selanjutnya, direksi diminta menyampaikan laporan hasil kinerja yang kemudian dipelajari oleh bupati selaku kuasa pemilik modal. Namun, bupati bisa mewakilkan pada dewan pengawas atau bagian perekonomian.

“Saat itu dewan pengawas kosong, dan ditunjuk Pelaksana tugas (Plt), saya salah satunya, terhitung Maret-September 2020, selama enam bulan. Tidak mungkin kami dengan waktu kerja yang terbatas, harus melakukan penilaian kinerja secara menyeluruh, sehingga kami hire konsultan dari Unisma,” ucap Gatot.

Dari hasil pengkajian hasil kinerja, PDAM-TB memiliki sejumlah nilai positif berdasarkan berbagai lembaga penilaian.

Dalam penilaian BPKP tahun 2019, PDAM-TB memeroleh skor 74,06 atau dengan nilai baik. Kemudian dari penilaian Kementerian PUPR, PDAM memeroleh skor 3,24 yang masuk dalam kategori sehat. Selanjutnya PDAM-TB pun memeroleh predikat WTP tiga tahun berturut-turut, yakni mulai dari 2016-2019.

Namun demikian, terdapat catatan lain seperti rencana yang tidak terpenuhi. “Bukan tanpa catatan, catatan itu ada, tapi jelas ada alasan-nya. Misalkan di satu daerah itu ada kekeringan, bupati dapat secara langsung menunjuk BUMD atau PDAM yang mengajukan diri menangani kekeringan itu. Ini bagian penting, karena PDAM itu Perumda yang fokus pada hajat hidup orang banyak,” beber Gatot.

Seluruh hasil penilaian itu disampaikan ke bupati. “Bupati sendiri yang memiliki kriteria apakah hasil penilaian tersebut dianggap prestasi atau tidak. Karena dalam Undang-Undang itu tidak diatur lebih rinci, mana yang menjadi prestasi,” tandas Gatot.

Sementara itu, majelis hakim masih memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi. Majelis pun meminta pihak dari Pemkot Bekasi turut dihadirkan menjadi saksi. Sidang sendiri kembali dilanjutkan pekan depan. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin