Berita Bekasi Nomor Satu

Bukber dan Tarawih Diizinkan

Taraweh
Illustrasi : Umat muslim melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di Masjid Nurul Muttaqien, Pekayon Jaya, RT 03 RW04, Bekasi Selatan, Kamis (23/4) lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, namun pemerintah mengizinkan buka puasa bersama (Bukber) selama Ramadan. Tak hanya itu, Salat Tarawih dan Idul Fitri juga diizinkan di laksanakan di Masjid. Namun, syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, salat tarawih diperbolehkan dengan menjaga protocol kesehatan. Selain itu, jumlah jamaah terbatas yang dilakasakanan secara sederhana. Dia juga meminta waktu pelaksanaan ibadah tidak terlalu panjang mengingat masih dalam kondisi darurat.

“Dimana jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/4).

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi segera mengeluarkan maklumat pelaksanaan ibadah pada bulan suci ramadhan yang akan tiba beberapa waktu mendatang. Namun, secara singkat hasil dari rapat yang telah dilakukan, pihaknya mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih.

Penyesuaian maklumat dilakukan setelah menimbang situasi penyebaran Covid-19 tahun 2020 dengan tahun 2021. Hingga kemarin, total sudah 96 persen wilayah RT di Kota Bekasi berstatus zona hijau, pelaksanaan tarawih sudah pasti diizinkan di wilayah ini dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu juga dengan sisa 341 lingkungan RT sisanya yang masih berstatus zona kuning. Wilayah ini diperbolehkan menggelar shalat tarawih dengan syarat pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan dua kali lebih ketat dibandingkan dengan wilayah yang sudah berstatus zona hijau.

“Tapi bukan berarti RT-RT lain (zona kuning) tidak boleh, hanya pada RT itu harus dua kali lebih ketat penerapan prokesnya dibandingkan zona hijau,” katanya.

Menurutnya, perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya sudah menurun. Dibuktikan dengan sisa 4,41 persen dari total 7.038 RT yang berstatus zona kuning, serta menurunnya jumlah pasien Covid-19 di semua Rumah Sakit (RS), tingkat keterisian tempat tidur di RS atau Bor Occupancy Rate (BOR) saat ini berada di 52 persen.”Tapi ini tentunya, jika ada maklumat atau intruksi dari pemerintah diatasnya, bapak presiden, tentunya kita akan evaluasi lagi,” tukasnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi berpendapat, dalam pelaksanaan ibadah shalat tarawih yang akan datang diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, waktu ceramah yang relatif singkat atau maksimal 15 menit, serta memperhatikan jumlah jemaah shalat.

Jumlah jemaah selanjutnya akan ditetapkan antara 30 sampai dengan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, baik masjid, mushola, atau ruang terbuka. Hal ini perlu diperhatikan supaya tidak menimbulkan kerumunan yang berdesak-desakan.

“Itu yang paling pokok sajadah dan masker, jangan sampai ada yang tidak membawa sajadah dan masker, itu lah pentingnya ada petugas,” terang Sekertaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Khalid.

Hasnul menyarankan setiap masjid memiliki Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dipatuhi. Lebih baik lagi katanya, setiap masjid menyediakan masker bagi jemaah yang kedapatan tidak membawa masker.

Selain di masjid atau mushola, pelaksanaan salat tarawih juga dapat dilaksanakan di tempat terbuka, warga di satu wilayah RT atau RW dapat memanfaatkan fasilitas umum. Sementara untuk Masjid Agung Al Barkah, jika ditetapkan dapat menyelenggarakan shalat tarawih, maka Satgas yang dibentuk akan berperan penting dan perlu kinerja ekstra, lantaran jemaah yang hadir dari berbagai wilayah.

Selain salat tarawih, ibadah yang mungkin akan melibatkan jemaah dalam jumlah banyak adalah penyelenggaraan Nuzulul Quran. Dalam hal ini ia menyarankan pelaksanaan dilakukan terbatas untuk masyarakat di satu wilayah, baik RT atau RW.”Jangan akhirnya satu tempat itu (diikuti) satu RW, dua RW, hadirilah (memasang pengumuman), jangan,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan salat tarawih maupun Nuzulul Quran, penceramah disarankan lebih diutamakan penceramah dari wilayah setempat. Dirinya optimis pelaksanaan ibadah pada bulan suci ramadhan akan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan peningkatan kasus lantaran selama ini sudah dilakukan melalui shalat lima waktu dan shalat Jumat, hanya menyesuaikan waktu pelaksanaan supaya tidak terlampau lama.

Senada disampaikan oleh Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhidin Kamal. Dia berharap warga mematuhi protocol kesehatan yang telah ditetapkan,”Boleh tarawih semua wilayah, yang penting jumlahnya harus 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan Prokes,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (5/4).

Dirinya menyampaikan, keputusan ini telah dikonsultasikan dengan Dinas Kesehatan. Dalam konsultasi itu, tidak berbicara wilayah mengenai zona merah. Karena memang sudah jelas, fatwa dari MUI pusat itu, bahwa zona merah itu tidak diperbolehkan melaksanakan shalat taraweh di masjid.”Kalau soal zona enggak dibahas. Pokoknya 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan Prokes,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menuturkan, pihaknya sedang menggencarkan edukasi bermasker, sampai masyarakat benar-benar terbiasa dalam menggunakan masker dalam kegiatan sehari-harinya. Hal itu mengingat, masker ini sebagai salah satu cara untuk mengurangi penyebaran Covid-19 secara maksimal.

Hendra mengaku, kesadaran dari masyarakat sudah cukup bagus. Walaupun memang, masih ada masyarakat yang lupa maupun lalai dalam penggunaan masker. Sehingga, kegiatan edukasi ini harus tetap ditingkatkan, untuk mengingatkan masyarakat. Terutama, saat menjelang Ramadhan seperti sekarang.”Menjelang Ramadan diera pandemi ini, Ibadah harus kita tingkatkan, tapi protokol kesehatan harus diutamakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran (SE) panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4). Dalam SE kegiatan bukber diizinkan dengan syarat kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” bunyi SE tersebut yang dikutip Senin (5/4).

SE bernomor 03 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadan. Di bandingkan tahun lalu, isi dalam SE tersebut sangat berbeda. Contohnya, selain bukber yang diizinkan, Salat Tarawih dan Idul Fitri juga diperbolehkan. Namun, dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushala/lapangan hanya 50 persennya. Selain itu juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,” lanjut bunyi SE tersebut.

Dalam SE juga mengingatkan agar pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan. Petugas juga harus mengumumkan kepada seluruh jamaah, untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Dalam SE, disebutkan untuk penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

“Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah,” demikian yang tertulis di SE.

Menag Yaqut berharap SE itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan COVID-19.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” katanya. (Sur/pra/jpg/fin)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin