Berita Bekasi Nomor Satu

Ketua DPRD Minta Dikaji Pembelajaran Tatap Muka

Illustrasi : Sejumlah siswa melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka di SDN 6 Pekayon, Bekasi Selatan, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, meminta rencana pembelajaran tatap muka yang akan berlangsung pada awal tahun ajaran baru pada bulan Juli 2021 mendatang, harus terlebih dahulu ada kajian yang pasti. Pasalnya, apabila itu tidak dilakukan, ke depan bisa berakibat fatal. Terutama, bagi anak-anak.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah menyarankan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi bersama unsur Forkopimda, harus melakukan kajian sebelum melakukan pembelajaran tatap muka. Diantaranya, kajian untuk kesehatan, sarana dan prasaran-nya. Supaya tidak ada masalah yang timbul kedepann-ya.

“Kami berharap, dalam menentukan pembelajaran tatap muka, seyogya-nya dilakukan kajian dengan dinas-dinas terkait. Sebab, jika tidak ada kajian yang pasti, maka pembelajaran tatap muka ini, ke depan bisa berakibat fatal,” kata Holik kepada Radar Bekasi, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda menuturkan, pertimbangan untuk tidak menjalankan pembelajaran tatap muka, karena sampai saat ini, masih menunggu semua tenaga pendidikan selesai divaksin, sesuai ketetapan empat menteri.

Dia menginginkan, semua Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada setiap sekolah di Kabupaten Bekasi, harus sudah divaksin saat memulai pembelajaran tatap muka. Setelah itu, kata Carwinda, pihaknya tinggal memastikan sarana protokol kesehatan (prokes) di sekolah, sudah siap atau belum.

“Kami ingin semua GTK sekolah sudah divaksin. Sehingga, pada tahun ajaran baru, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan pada awal bulan Juli 2021,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 15.328 tenaga pendidik di Kabupaten Bekasi, sudah divaksin Covid-19 untuk dosis pertama. Sementara, 4.764 di antaranya, telah menerima suntik vaksin dosis kedua. Pemberian vaksin kepada tenaga pendidik menjadi prioritas dalam mendukung rencana pembelajaran tatap muka.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengungkapkan, seluruh tenaga pendidik berhak menerima vaksin, mulai dari guru PAUD, Sekolah Dasar dan sederajat, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Termasuk, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, berhak menerima vaksin selama tinggal dan menetap di Kabupaten Bekasi.

“Insya Allah akan selesai sebelum Juli 2021, sambil berproses sesuai alokasi vaksin yang tersedia. Sekarang, sebanyak 15.328 tenaga pendidik sudah divaksin, dan 4.764 diantaranya, telah menerima suntik vaksin dosis kedua,” terang Sri. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin