Berita Bekasi Nomor Satu

Buka Posko Aduan THR

ILUSTRASI: Pencari kerja (Pencaker) mengurus persyaratan untuk mencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, belum lama ini. Disnaker Kota Bekasi membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Pencari kerja (Pencaker) mengurus persyaratan untuk mencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, belum lama ini. Disnaker Kota Bekasi membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 sebelum hari Raya Idul Fitri.

Surat tersebut juga ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi, Kota dan Kabupaten, termasuk Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi telah membuat surat edaran,tindak lanjut dari surat edaran Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, dalam surat edaran sudah tertuang aturan yang mengatur pemberian THR kepada karyawan.

Selain pemberian tepat waktu, THR juga harus dibayarkan secara penuh karena merupakan hak pekerja.

“Pengusaha pun harus memberi THR kepada pekerjanya karena itu adalah hak mereka. Salain itu edaran tersebut pun sudah kita kirimkan ke masing-masing pengusaha yang ada di Kota Bekasi,” kata Ika kepada Radar Bekasi, Kamis (29/4).

Sejauh ini, dirinya mengaku, bahwa para pengusaha setuju dengan adanya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, edaran Wali Kota dan Disnaker Kota Bekasi.

Sejauh ini belum ada aduan yang dilayangkan, menyusul belum masuk tempo pembayaran THR yaitu H-7.

Disnaker mengaku telah menyiapkan posko pengaduan pekerjaan yang belum menerima THR dari perusahaan.

“Intinya kita telah memberikan surat edaran kepada masing-masing pengusaha yang ada. Selain itu, kita juga membuat posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bekasi,” ucapnya.

Selain itu, dalam surat edaran juga di sampaikan, jika ada masalah dalam perusahaan, sistem pembagian THR juga harus dimusyawarahkan dengan pekerja.

“Kita juga ingin mereka (pengusaha.Red) mengikuti aturan yang ada. Pengusaha harus memberikan THR secara full,” jelasnya.

Kendati demikian, pemerintah juga menyadari ada beberapa kendala yang dirasakan pelaku usaha. Salah satunya dengan adanya pendemi Covid-19. Banyak perusahaan yang kondisinya kurang stabil dan itu bisa dilakukan dialog kepada pekerja dan serikat pekerja.

Pada intinya pembayaran harus diberikan sebelum hari raya. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR pihaknya menyiapkan posko pengaduan. Dan diharapkan bagi pekerja yang belum mendapatkan THR hingga Hari Raya Idul Fitri menyampaikan aduannya ke Disnaker Kota Bekasi.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR nantinya akan ada tindak lanjut dari pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kota Bekasi untuk Provinsi Jabar.

“Kita akan periksa ya jika ada aduan dari para pekerja yang belum mendapatkan THR. Kita akan pastikan pengusaha akan membayarkan THR tepat waktu,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin