Berita Bekasi Nomor Satu

KCD Rekap Jumlah Siswa untuk Peserta Vaksinasi

ILUSTRASI: Siswa SMK Bistek Kota Bekasi menyimak penjelasan guru saat praktik. ISTIMEWA
ILUSTRASI: Siswa SMK Bistek Kota Bekasi menyimak penjelasan guru saat praktik. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III melakukan rekapitulasi jumlah siswa tingkat SMA/ SMK di Kota dan Kabupaten Bekasi untuk peserta vaksinasi anak usia 12-17 tahun.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono mengatakan, hasil rekap data siswa SMA dan SMK baik negeri maupun swasta dapat diketahui pada minggu mendatang. Sebab membutuhkan waktu untuk mendata seluruh jumlah siswa.

“Kelas 10,11, dan 12 kan ikut semua, baik negeri maupun swasta. Makanya membutuhkan waktu untuk rekapitulasi data itu semua,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (28/7).

Asep menegaskan, seluruh siswa wajib mengikuti vaksinasi. Data siswa yang sedang dikumpulkan nantinya akan diserahkan ke Dinas Kesehatan sebagai pelaksana vaksinasi.

“Vaksinasi anak usia 12-17 tahun yang artinya seluruh siswa SMA/SMK negeri dan swasta wajib vaksin akan diserahkan oleh Dinkes Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Selain Dinkes, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim dan Dinas Pendidikan (Disdik) di Kota dan Kabupaten Bekasi untuk pelaksanaan vaksinasi anak. Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi membutuhkan tempat, tenaga kesehatan dan vaksinnya.

Namun jika dalam pelaksanaan vaksinasi di kecamatan terkendala masalah tempat, kata dia, pihaknya mempersilahkan untuk menggunakan SMA maupun SMK.

“Jika terkendala tempat, namun SMA dan SMK ada yang memenuhi syarat untuk proses vaksin. Silahkan digunakan agar proses vaksin bisa berjalan dengan baik,” terangnya.

Ia menambahkan, KCD melalui pertemuannya bersama dengan Disdik Provinsi Jawa barat akan membuat pendidikan dan pelatihan kepada mahasiswa kedokteran untuk membantu tenaga medis melakukan proses vaksinasi.

“Nanti mahasiswa kedokteran akan mengikuti Diklat, 1-2 hari untuk membantu tenaga kesehatan melakukan proses vaksinasi. Untuk waktu diklatnya kami belum tahu itu,” katanya.

Terkait proses rencana pembelajaran tatap muka, kata dia, sejak awal tahun ajaran baru tepatnya pada 19 Juli 2021 sebenarnya sudah dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari pihak terkait. Namun tertunda dilaksanakan lantaran pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kalo bicara izin dari pihak Disdik provinsi sudah ada, tapi kebijakan disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Seperti kebijakan PPKM ini ya kami ikuti, jika PPKM dicabut ya insyaallah pembelajaran tatap muka sudah boleh dilakukan. Sama seperti SD dan SMP ada ATHB,” terangnya.

Tentunya, jika pembelajaran tatap muka nanti dilaksanakan juga harus diterapkan dengan protokol kesehatan ketat. “Kalo dilaksanakan tetap harus 50 persen daring dan 50 persennya lagi luring, dan itu juga harus prokes. Apalagi vaksinasi anak ini sudah ada, maka yang boleh tatap muka siswa yang sudah vaksin yang belum maka belajar online terlebih dahulu,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin