Berita Bekasi Nomor Satu

Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Terancam Pidana

Illustrasi : Seorang warga mandi dan bermain air di saluran irigasi Sungai Cilemahabang yang berwarna hitam di Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Kamis (30/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi terancam pidana. Sebab, mayoritas perusahaan yang membuang limbah ke sungai tidak memiliki izin.

 

“Saya akan libatkan penyidik dari Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Lingkungan dan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) dari Provinsi Jawa Barat,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (30/9).

 

Ia menjelaskan, saat ada rapat evaluasi hanya ada 13 perusahaan yang memiliki izin. Namun itu pun belum tentu seluruhnya membuang limbah dengan standar baku mutu.

 

Dani menyampaikan, pihaknya akan terus memaksimalkan dengan harapan sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan pencemaran sungai.

 

“Berdasarkan hasil investigasi kami, industri ini ada yang punya izin pembuangan limbah, ada yang tidak. Yang berizin ada 13 perusahaan, selebihnya tidak. Lebih banyak yang tidak memiliki izin. Kemudian, yang punya izin pun belum tentu membuang limbah ke sungai dengan standar mutu. Makanya ini yang harus diusut,” tegas Dani.

 

Sesuai dengan aturan, perlu pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pada pencemaran limbah di sungai. Jika ditemukan, perusahaan dapat dikenakan teguran sampai tiga kali hingga berujung pada pidana, serta pencabutan izin usaha.

 

“Kalau untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium, jadi tingkat per tingkat. Tapi bagi yang tidak berizin kan jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana. Istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan,” bebernya.

 

Lanjut pria yang juga Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daera (BPBD) Provinsi Jawa Barat ini, pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium.

 

“Katanya hasilnya baru keluar tanggal 8 Oktober ini. Kami akan lihat untuk hasilnya seperti apa,” terang Dani.

 

Sementara itu, terkait perusahaan tidak berizin yang mencemari lingkungan, tambah Dani, mayoritas perusahaan kecil yang memang beroperasi pada bidang pengolahan limbah. Namun sayangnya, limbah yang tersisa dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan dan izin.

 

Pada pengusaha kecil ini, diakui Dani, limbah yang dibuang ke sungai tidak sebanyak perusahaan besar. Akan tetapi jumlah pengusahanya banyak, sehingga turut berperan mencemari lingkungan.

 

Untuk itu, menurut Dani, metode penegakkannya dilakukan dengan cara mencari perusahaan yang paling mencemari lingkungan, baik dari kadar pencemaran, jumlah hingga intensitas. Penyidikan ini akan dilakukan lebih dulu, sambil menunggu hasil uji laboratorium untuk industri besar.

 

“Karena ada temuan juga, pembuang limbah yang tidak berizin itu dulu yang kami tangani. Saya mohon pengertian agar memberikan edukasi kepada masyarakat, kalau misalnya itu kami tangani dulu yang tidak ada izinnya, sambil menunggu hasil laboratorium. Jadi, jangan sampai salah pengertian, kok yang kecil ditindak, tapi yang besar tidak,” harap Dani.

 

Ia menjelaskan, perusahaan yang tidak memiliki izin membuang limbah, itu diantaranya pengolahan drum bekas yang dicuci, kemudian minyaknya dibuang ke sungai, hingga pengolahan oli. “Ada juga limbah-limbah domestik,” ucap Dani.

 

Secara keseluruhan, kata Dani, pencemaran Sungai Cilemahabang, berasal dari enam segmen, diantaranya Cikadu, Serangbaru, hingga Kalimalang. Seluruh segmen itu, terdapat industri yang diduga turut andil mencemari lingkungan.

 

“Makanya ada keterkaitan, sehingga dari hasil laboratorium nanti hasilnya akan ketahuan. Ada perusahaan tidak berizin yang membuang limbah, dan ada juga perusahaan yang memiliki izin, juga belum tentu limbah yang dibuang sesuai baku mutunya. Ini yang ditindaklanjuti,” tandasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin