Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Menggunakan Obeng

BERI PENJELASAN: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (dua kiri), memberi penjelasan terkait pelaku pembunuhan di Tambun, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (18/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Dua pelaku pembunuhan seorang pemuda berinisial MR, yakni O’N dan JR di Bundaran Danau Perumahan Darmawangsa, Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, pada 24 September 2021 lalu, berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Kedua pelaku ini, berhasil ditangkap di kediamannya, yang berada di Kampung Pisangan, Kebon Singkong, Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2021 lalu.

Dari keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, kejadian ini berawal saat pelaku JR mengajak O’N untuk meminta uang kepada orang-orang yang pacaran di sekitar lokasi kejadian, dengan membawa obeng tespen.

Kemudian, pada pukul 23:30 WIB, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor ini, menghampiri korban, dan kekasihnya berinisial NR, saat sedang berpacaran.

Lalu, kedua pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 ribu. Namun, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 2 ribu. Mengetahui hal tersebut, pelaku marah dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas handphone milik korban.

Selanjutnya, korban yang tidak terima, langsung berlari mengejar pelaku untuk meminta handphone miliknya. Pelaku yang melihat korban mengejar, sontak menusukkan obeng tespen ke bagian dada kiri korban, hingga mengeluarkan darah. Melihat korban berlumuran darah, pelaku langsung pergi sambil membuang handphone milik korban ke danau.

“Pelaku itu sudah terbiasa melakukan pemalakan, makanya dia selalu membawa obeng tespen. Karena tusukan itu, menembus ke bagian jantungnya. Sehingga korban meninggal dunia di rumah sakit,” ujar Hendra, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (18/10).

Usai kejadian, pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan saksi-saksi. Sampai akhirnya, pada tanggal 29 September 2021, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

“Kedua orang ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan. Pelaku bekerja sebagai buruh,” terang Hendra.

Adapun barang bukti (bb) yang berhasil diamankan, lanjut Hendra, obeng tespen, kaos lengan panjang milik pelaku, satu sepeda motor milik pelaku, topi milik pelaku, kemudian satu buah sweater dan kaos milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin