Berita Bekasi Nomor Satu

DLH Ajak Peran Serta Masyarakat Jaga Lingkungan

DLH Ajak Peran Serta Masyarakat Jaga Lingkungan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah persoalan lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah. Mulai dari sampah hingga pencemaran sungai atau kali.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengakui, permasalahan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama, dan ada kerjasama semua pihak.

Kata dia, dalam beberapa hari belakangan, ada permasalahan yang sempat viral. Mulai dari tumpukan sampah di jalanan hingga pencemaran air sungai dari perusahaan yang kurang bertanggung jawab.

“Untuk masalah sampah, ada tiga tempat pembuangan sementara yang sudah kami tutup. Sebab, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) itu tidak berizin. Dan ini merupakan kerja nyata yang kami lakukan,” terang Eman.

Dalam rangka menjaga lingkungan agar tetap bersih, pihaknya mengajak partisipasi masyarakat, untuk melaporkan kepada pemerintah daerah apabila melihat ada yang membuang sampah sembarangan.

“Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan oknum-oknum kurang bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Eman.

Ia mengakui, kondisi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Burangkeng sudah penuh (overload). Namun, pada tahun ini pihaknya sudah mengajukan pembebasan lahan seluas lima hektar untuk lokasi penampungan sampah.

Kemudian, rencananya untuk memberikan pelayanan lebih baik dalam pengelolaan sampah, Pemkab Bekasi akan menggandeng pihak swasta dalam mengelola TPA Burangkeng.

”Ini baru tahap rencana. Setelah dilakukan perluasan TPA Burangkeng, kami akan mengkaji untuk dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak swasta,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Arnoko menjelaskan, dalam menerima laporan adanya kasus pencemaran sungai, baik yang dilakukan perusahaan maupun perorangan, ada sanksi administrasi, perdata dan pidana.

“Jadi, yang berkaitan dengan pencemaran area sungai, terlebih dahulu dengan sanksi administrasi,” ucap Arnoko saat ditemui di Kali Sadang, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/6).

Kata dia, sanksi administrasi yang diberikan juga bertahap, mulai dari teguran, perbaikan pengolahan limbah, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksinya bisa berupa teguran dan pencabutan izin secara paksa oleh pemerintah. Artinya, harus memperbaiki dan mengoptimalkan pengolahan limbah sampai dengan baku mutunya terjaga atau sesuai dengan ketentuannya,” tegas Arnoko.

Apabila pelaku tidak mengindahkan teguran tersebut, maka status hukumnya baru bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya, mulai dari hukum perdata hingga pidana.

Arnoko menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) sebenarnya bisa memberlakukan sanksi berupa denda administratif, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski begitu, diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang hingga kini masih digodok oleh pemerintah pusat. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin