Berita Bekasi Nomor Satu

Traffic Light Transyogi Bermasalah

LAMPU MERAH PERLU DIEVALUASI : Pengendara sepeda motor melintas di bawah traffic light di lokasi kecelakaan maut di Jalan Alternatif Transyogi, Jatisampurna, Kota Bekasi, Selasa (19/7). Polisi menilai pemasangan traffic light atau lampu merah tersebut tidak layak, dan harus dievaluasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Traffic Light (TL) atau lampu merah dan U-Turn di Jalan Alternatif Transyogi, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna akhirnya dinonaktifkan sampai didapati hasil yang komprehensif. Ya, lampu merah dan U-Turn atau putaran balik di lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang pengendara pada senin sore (18/7) kemarin dinilai bermasalah.

Tuntutan penutupan TL ini mencuat sesaat setelah kecelakaan, petisi mendapat puluhan ribu tanda tangan. Ketua Perkumpulan Cluster Seluruh Kota Wisata, Sani mengatakan bahwa ada masyarakat di 40 cluster yang meminta TL dan U-Turn ditutup permanen.

Dia mendapati bahwa usulan TL dan U-Turn ini diminta oleh pengembang Citra Grand CBD kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan.

Sepengetahuannya, TL dipasang pada bulan Maret 2021, efektif dinyalakan tiga bulan yang lalu. Selama lampu merah efektif beroperasi, tercatat dua kecelakaan besar di lokasi ini.”Baru tiga bukan lampu rambu-rambu dinyalakan, tolong dijelaskan kepada kami kajian pemasangan traffic light tersebut,” ungkapnya.

Masyarakat masih bertanya-tanya faktor penyebab kecelakaan, mereka tidak percaya dengan faktor tidak berfungsinya rem pada mobil Pertamina.”Menurut kami ini memang (karena) daya dorong truk yang besar saat mengerem mendadak,” tukasnya.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Mulyadi bersama dengan beberapa stakeholder terkait mendatangi lokasi kejadian. Ia menyoroti kecelakaan maut yang terjadi di lokasi awal pekan kemarin, terutama Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan transportasi.

Koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat dinilai penting dalam rangka pembangunan. Usulan penutupan TL dan U-Turn kata Mulyadi, perlu diperhatikan oleh pemerintah, kepentingan masyarakat harus diutamakan, selain menjalankan aturan yang berlaku.

“Nah, makanya itu saya coba mendalami, kan harusnya ada analisa dampak lalu lintasnya kan sebelum dipasang rambu begini. Nah kita coba menggali ini apakah lampu merahnya sudah sesuai SOP atau tidak,” ungkapnya.

Di waktu yang sama, Direktur Lalu Lintas Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Sigit Irfansyah mengaku. pihaknya tidak terlibat dalam pembangunan TL dan U-Turn tersebut. Terkait dengan status Jalan Alternatif Transyogi, jalan ini berstatus jalan nasional.

Meskipun, jalan ini awalnya berstatus jalan daerah sehingga ada beberapa aset Pemerintah Daerah (Pemda) di sepanjang ruas jalan ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan manajemen lalu lintas di jalan nasional berada di pemerintah pusat.

“Kalau yang baru sekarang, harusnya itu di pemerintah pusat, bukan Pemkot. Saya tidak tahu ini rekomendasi tahun berapa, makanya kita lihat ini tahun berapa,” ungkapnya.

Sigit akan mempelajari dan memastikan lebih detail kapan waktu rekomendasi TL dan U-Turn ini muncul. Keterangan tersebut akan mempengaruhi apakah Pemkot Bekasi melanggar kewenangan manajemen lalu lintas atau tidak.”Nanti kita lihat dulu ya, saya tidak mau berandai-andai,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat, Wilan Oktavian menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui ada TL dan U-Turn di lokasi. Meskipun, ia menyebut pada tahun 2018 ada berkas izin berdasarkan kajian yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Bekasi.

Jalan Alternatif Transyogi disebut sementara ini berada dalam pengawasan PT. Cimanggis-Cibitung Tolways (CCT) selama pembangunan jalan tol tepat diatas jalan ini masih berlangsung. Pihaknya saat ini tengah berkomunikasi dengan KNKT pasca kejadian ini.

“Walau sekilas tadi malam saya sudah kesini, saya dapat info secara visual menurut KNKT masih oke, tentunya perlu diverifikasi dengan data-data ukuran yang lebih akurat,” tuturnya.

Sementara itu, Investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terus dilakukan, selasa siang kemarin. Olah TKP oleh pihak kepolisian di lokasi kejadian dilaksanakan selama dua jam, mulai pukul 09:00 WIB sampai pukul 11:00 WIB, total ada 13 titik pemotretan dengan sistem Traffic Analysist Accident (TAA).

Belasan foto yang diambil akan digunakan untuk menggambarkan bagaimana kecelakaan maut tersebut terjadi. Hasil sementara, tidak ditemukan bekas pengereman kendaraan pada lokasi kejadian, sehingga dibutuhkan pemeriksaan kelaikan jalan pada kendaraan truk tangki Pertamina.

“Karena dugaan sementara rem tidak berfungsi, tapi dugaan sementara. Nanti supir akan kita periksa lebih lanjut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombespol Latif Usman, Selasa (19/7).

Didapati hasil kemiringan jalan berkisar 20 sampai 30 derjat, dengan kondisi kontur jalan ini kepolisian merekomendasikan dibuat rambu peringatan untuk mengurangi kecepatan kendaraan, terutama kendaraan besar.

Terkait dengan polemik TL dan U-Turn ini, kepolisian juga akan menggali keterangan dari Dishub Kota Bekasi, termasuk pengembang kawasan CBD Citragrand. Yang perlu digali, yakni terkait dengan waktu rekayasa lalu lintas dimulai, serta rekomendasi yang diberikan. Kasat mata, Latif menyebut keberadaan TL dan U-Turn tidak layak berada di ujung jalan menurun.

“Ya kalau dilihat dari kasat mata tidak layak, jadi makanya akan kita evaluasi. Karena maksud kami dari pihak kepolisian, data yang ada penyebabnya apa sehingga menjadi kecelakaan,” tambahnya.

Sedangkan KNKT, melanjutkan investigasi dengan memeriksa kendaraan truk tangki BBM Pertamina kemarin. Paling utama yang harus dikaji adalah sistem rem. “Sistem remnya, jadi nanti kami isi dulu anginnya, nanti kami ini remnya dan sebagainya, nanti sistem konektornya ada bocor atau tidak, nanti kelihatan,” papar Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan.

Radar Bekasi mencoba menghubungi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk menanyakan kepastian waktu operasional TL dan kajian rekomendasinya. Namun, Dishub Kota Bekasi belum memberikan jawaban.

Sekedar diketahui, Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mencatat bahwa urusan pemerintah kabupaten atau kota dalam pembinaan LLAJ meliputi penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem LLAJ yang jaringannya berada di wilayah kabupaten atau kota. Berikutnya pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di tingkat kabupaten atau kota, serta pengawasan terhadap pelaksanaan LLAJ di tingkat kabupaten atau kota.

Sedangkan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh pemerintah di tiap tingkatan. Pemerintah untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, pemerintah kabupaten atau kota untuk jalan kabupaten atau kota dan desa, serta badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

Di awal tahun lalu, tepatnya tanggal 25 Januari 2022 Pemkot Bekasi melalui Dishub menginformasikan rencana pengoperasian simpang baru kawasan perumahan Citragrand Cibubur CBD. Simpang baru ini menghubungkan antara jalan alternatif Cibubur dan Cileungsi dengan Jalan Lurah Namat.

Dilaksanakan berdasarkan surat dari PT. Ciputra Nugraha Internasional nomor 004/LP/CGCC/EN/I/22 tertanggal 23 Januari 2022, permohonan pengaktifan instalasi alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light. Optimalisasi aksesibilitas dilakukan dengan membuat simpang baru di depan kawasan perumahan Citra Grand CBD dengan membuka median jalan yang berada di tengah.

Dalam keterangan resmi bulan Januari tersebut, pembuatan akses jalan penghubung dinilai sangat membantu dalam distribusi penyebaran dan pergerakan orang ataupun barang dari aspek lalu lintas. Namun, dengan memperhatikan kondisi alinyemen jalan perlu adanya penambahan fasilitas lalu lintas untuk tetap menjaga keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin