Berita Bekasi Nomor Satu

Sekwan Belum Disanksi

Illustrasi : Sejumlah ASN berada di lapangan Kantor Bupati Bekasi, di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan sanksi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Juhandi, setelah terindikasi melakukan politik praktis saat menghadiri kegiatan DPD Partai Golkar belum lama ini.

“Belum (disanksi),” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, melalui pesan singkat, saat ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada Juhandi.

Padahal sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, sudah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikannya. Lalu, saat ini masalah tersebut dilimpahkan ke Sekda Kabupaten Bekasi.

Menyikapi itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan mendorong agar Pemkab Bekasi segera memberikan sanksi kepada Juhandi. “Dengan adanya suatu tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN eselon II, saya mohon segera dikasih suatu teguran, sanksi, maupun yang lainnya,” katanya.

Kata Agus, belum lama ini ada Surat Keputusan Bersama (SKB), antara Menpan RB, Mendagri, Bawaslu, KASN, dan BKN. Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas, artinya tidak boleh melakukan politik praktis. Sedangkan, apa yang dilakukan Juhandi sudah mencederai netralitas ASN.

“Dalam video itu sedikit mencederai apa yang sudah digaungkan lima lembaga tersebut, masalah netralitas. Harus ditegakan aturan di SKB itu,” tukasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin