Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Minta Kinerja Baperjakat Dievaluasi

APEL PAGI: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengikuti apel pagi, di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil, menilai kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kenaikan Pangkat (Baperjakat), harus dievaluasi.

Seperti diketahui, adanya pengajuan draf rotasi mutasi yang mendapat evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), merupakan salah satu fakta tidak cakapnya Baperjakat dalam menyeleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi sejumlah jabatan kosong.

“Ini menjadi masalah. Sebab, kepala daerah di Kabupaten Bekasi statusnya Penjabat (Pj), sehingga proses untuk mendapatkan izin agak panjang, yakni harus melalui Provinsi baru ke Kemendagri. Oleh sebab itu, Baperjakat harus lebih teliti lagi, sehingga perlu untuk dievaluasi. Apalagi DPRD telah memberikan rekomendasi untuk mengisi kekosongan jabatan yang sudah bertahun tahun,” ucap Jamil.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, seharusnya dalam pembahasan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Baperjakat bisa melihat Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pola Karir ASN.

Adanya rekomendasi dari BKN melalui Pertimbangan Teknis (Pertek), karena ada ASN belum dua tahun dan tidak mengikuti diklat kepemimpinan, menunjukkan bahwa Baperjakat tidak memperhatikan Pasal 7, ayat 2 berbunyi mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat dua tahun dan lima tahun.

“Berarti, jelas Baperjakat itu tidak memperhatikan pola karir sebagaimana Perbup No 44. Makanya jangan sia-siakan waktu, meskipun Pj bupati dengan definitif sama kewenangannya. Tapi kalau Pj prosesnya lebih panjang,” beber Jamil.

Sedangkan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan, proses izin pengajuan hasil open bidding sudah di Kemendagri, setelah dilakukan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BKN.

Dani mengharapkan, proses izin cepat bisa turun. Tujuannya, agar 16 jabatan eselon II cepat diisi dan tidak kosong.

”Harapan kami bisa cepat ya. Sebab, ada 16 jabatan eselon II yang kosong sudah cukup lama,” terang Dani.

Kemudian, untuk mengisi kekosongan jabatan tingkat eselon III dan IV, lanjut Dani, dirinya akan melakukan pembahasan dengan lebih teliti.

”Masih ada sekitar 50 jabatan yang kosong . Belum lagi kalau 16 jabatan eselon II sudah terisi, tentu kekosongan akan bertambah lagi. Secepatnya akan kami lakukan pembahasan,” tandasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin