Berita Bekasi Nomor Satu

Motif Wowon Cs Bunuh Anak Usia 2 Tahun Didalami Polisi

Tiga tersangka pembunuh berantai di Bantargebang, Wowon alis Aki (kiri), Solihin alias Duloh (tengah) dan M. Dede Solehudin (kanan). (HUMAS POLDA METRO JAYA)

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Wowon Erawan alias Aki dan kawan-kawan melakukan pembunuhan berantai atas dasar motif menguasai harta para korbannya.

Namun, terdapat kejanggalan karena Wowon juga membunuh anaknya sendiri, Bayu yang masih berusia 2 tahun.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga menyatakan, polisi belum mengetahui pasti alasan Bayu ikut dibunuh oleh Wowon. Penyidik masih melakukan pendalaman.

BACA JUGA: 3 Mantan Istri Wowon Si Pembunuh Berantai Diduga Masih Hidup Dicari Polisi

“Keterangan ini kan masih kita dalami,” kata Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Panjiyoga mengatakan, tim masih membutuhkan waktu untuk mengungkap motif Wowon membunuh anak kecil.

“Saya belum bisa sampaikan alasannya. Masih kita dalami keterangan tersangka, motifnya apa masih kita dalami dengan tim Apsifor dengan penyidik,” jelasnya.

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Cikarang-Cibarusah Sisakan Masalah

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

BACA JUGA: Lihat Nih, Motif Pembunuh Berantai yang Meracuni Lima Orang Sekeluarga di Bantargebang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin