Berita Bekasi Nomor Satu

Ancam Bacok Mantan Suami, Polisi Tetapkan KH Tersangka

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Biduk rumah tangga Arief Suryo Pranowo alias Acun dan KH berujung tindak pidana. Kemarin, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan KH sebagai tersangka atas dugaan tindakan pengancaman dengan senjata tajam kepada mantan suaminya, Arief.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada 29 Agustus 2022 lalu di Jalan Raya Kodau No. 42, RT 005, RW 007, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kuasa hukum pelapor, Vitalis Jenarus mengatakan saat itu KH bersama sejumlah orang mendatangi bengkel milik Arief untuk mengeluarkan barang-barangnya.

“Dimana pada saat itu pelapor (Arief) sedang berada di ruang kerjanya di depan gudang tersebut. Pelapor melihat tindakan beberapa orang bersama KH melalui CCTV,” kata Vitalis, Senin (30/10)

Saat itu, KH menolak permintaan Arief untuk menghentikan tindakannya mengeluarkan barang yang diklaim milik KH. Lantas terjadilah percekcokan antar kedua mantan pasangan suami-istri tersebut. Gelap mata, KH lalu mengambil senjata tajam berupa celurit dan mengancam mantan suaminya. Melihat itu, Arief kemudian menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jatiasih. Beruntung, sejumlah orang yang mengetahui lantas melerai dan meredakan aksi KH.

“Pak Arief terus menyampaikan keberatan sekaligus mempertanyakan tindakan KH, maka dari itu KH menjadi marah. Dia teriak-teriak dan mengambil cerulit mengancungkan dan mengancam untuk membunuh “Acun” (nama panggilan KH kepada Arief),” bebernya.

KH kemudian ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota, akan tetapi, pihak penyidik, kata Vitalis, belum melakukan penahanan kepada KH.

Sekedar diketahui, bahwa KH dan Arief sempat menjadi pasangan suami istri pada 18 Januari 2017, namun keduanya sepakat bercerai pada 7 Januari 2019 melalui Putusan Pengadilan Agama Bekasi (AKTA CERAI Nomor : 0033/AC/2019/PA.BKS tertanggal 07 Januari 2019).

Setelah perceraian itu, keduanya kemudian cekcok terkait harta benda yang dihasilkan dalam pernikahan, termaksuk bengkel yang menjadi lokasi pengancaman KH kepada Arief. Dari kesepakatan 8 Desember 2020 yang dibuat oleh KH dan Arief sudah tercapai, bengkel tersebut milik Arief namun kemudian diperebutkan kembali oleh KH

“KH berusaha mengingkari Akta kesepakatan tersebut dan hendak mengambil alih penguasaan bengkel dan membangun tembok pembatas setinggi 3 meter antara gedung kantor Arief dengan rumah tempat tinggal KH,” ungkapnya. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin