Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Selamatkan Keuangan Negara Rp973 Juta

TUNJUKAN UANG: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati (tiga kiri) didampingi Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi (dua kiri) menunjukan uang pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan BMD tanah dan bangunan tahun di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (15/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp973.026.000. Uang tersebut merupakan pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah (BMD) tanah dan bangunan tahun.

Penyelamatan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan tindak pidana korupsi pada pengelolaan BMD yang tidak disetorkan kepada kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, secara langsung menerima penggantian tersebut di Aula Lantai 3 Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (15/11), disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hudaya.

Dwi menjelaskan bahwa uang pengganti sebesar Rp973.026.000 langsung diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui rekening kas daerah.

Dalam kasus ini, Kejari sebelumnya menetapkan Abdullah Karim sebagai tersangka dan terdakwa. Karim dinyatakan bersalah dalam persidangan terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan pada sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan oleh Koperasi Saung Bekasi.

Abdullah Karim, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016-2019, didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, terdapat juga pasal subsidiai, yaitu pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan itu,” ungkapnya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp100 juta atau subsider dua bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp973.026.000.

“Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.973.026.000 sudah sesuai berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg 20 September 2023,” beber Dwi.

Lebih lanjut dikatakan Dwi, terpidana melakukan pembayaran uang pengganti hasil perkara tindak pidana korupsi pada 8 Februari 2023. Ini berarti pemulihan kerugian keuangan negara telah berhasil dengan capaian persentase 100 persen.

“Kami tindaklanjuti dengan cara menyetorkan uang titipan tersebut ke kas daerah Kabupaten Bekasi,” jelasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin