Berita Bekasi Nomor Satu

Pengungsi Rohingya Punya KK Indonesia Masuk DPT Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. Foto dok

RADARBEKASI.ID, TULUNGAGUNG – Pengungsi Rohingya punya Kartu Keluarga (KK) Indonesia dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Hal itu terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Seorang pengungsi Rohingya berkewarganegaraan Myanmar di Kecamatan Ngunut, Tulungagung dilaporkan oleh Kantor Imigrasi Blitar ke Bawaslu Tulungagung.

Hal tersebut terjadi, lantaran sang WNA masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang seharusnya hanya diperuntukan untuk WNI.

BACA JUGA: Syarat dan Langkah Pindah Memilih saat Pemilu 2024 di Luar Kota

Kecurigaan berawal saat ditemukannya nama seorang warga yang terdaftar DPT Pemilu 2024 namun tidak memiliki KTP.

Kecurigaan tersebut berlanjut, hingga akhirnya terungkap bahwa seorang warga yang dimaksud adalah pengungsi Rohingya bernama Mohammad Sofi yang telah memalsukan KTP dan KK miliknya.

Ia berhasil menyusup sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan terdaftar dalam beberapa kali pelaksanaan pemilu dan pilkada.

BACA JUGA: Bekasi Diguyur Hujan Deras, Gudang Logistik KPU Kota Bekasi Sempat Tergenang Air, Ini Penyebabnya

Dikutip dari Jawapos.com (Radar Bekasi Group), diketahui Sofi telah memalsukan identitasnya sejak tahun 2006. Namanya juga tercatat dalam daftar DPT sejak Pemilu tahun 2009, 2014, 2018, dan tahun 2024.

Beruntung, kasus tersebut dapat terungkap sehingga dapat menggagalkan usaha Sofi yang keempat kalinya dalam Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif pun memberikan klarifikasinya.

BACA JUGA: KPU Temukan Ratusan Surat Suara Rusak

“Kami di akhir bulan Desember 2023 mendapat saran perbaikan dari Bawaslu bahwa ada satu orang dalam DPT yang tidak mempunyai KTP, intinya sudah dicabut hak kewarganegaraannya di Indonesia, sehingga yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arif berdalih kesalahan tersebut terjadi karena petugas pantarlih yang mendata DPT pada setiap desa hanya melakukan verifikasi data kependudukan saja.

“Ya memang pada waktu petugas kami melakukan coklit, beliau ini bisa menunjukkan dokumen kependudukan lengkap dan berstatus WNI. Jadi, nama itu kami masukkan di dalam DCS sampai pada proses ditetapkan sebagai DPT,” ucap Arif.

BACA JUGA: Segini Honor Lipat Surat Suara Pilpres, DPR dan DPD di Kota Bekasi

Arif juga mengatakan, pihaknya telah memproses laporan tersebut dan mencoret nama Mohammad Sofi dari daftar DPT Pemilu 2024.

“Baru KPU mendapat saran perbaikan seperti itu, sehingga kami lakukan cek-ricek dan kemudian dilakukan pencoretan,” lanjutnya.

Pencoretan nama warga asing tersebut pun dilakukan oleh KPU Tulungagung setelah pihaknya menerima tembusan resmi dari Kantor Imigrasi Klas I non-TPI Blitar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin