Berita Bekasi Nomor Satu

Modus Korban Tabrakan jadi Kecelakaan Betulan

UNGKAP KASUS : Tersangka DC dan SY dihadirkan saat ungkap kasus begal di Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (25/1) Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nyali DC dan SY sepertinya terlalu tinggi. Dua pemuda ini nekat melancarkan aksi kriminal jalanan disaat mentari masih terik, di Jalan Kemang Sari, Jatubening Baru, Kecamatan Pondok Gede. Bermoduskan sebagai korban kecelakaan, DC dan SY lalu memeras targetnya dengan dalih meminta ganti rugi. Namun aksi mereka terhenti setelah kendaraan yang mereka tunggangi menabrak trotoar.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Hariwibowo mengatakan, aksi tipu-tipu DC dan SY berlangsung Ahad (21/1) lalu sekira pukul 15.30 WIB. Korban, TN, berkendara sepeda motor dengan membonceng dua temannya, awalnya diikuti kedua tersangka.

“Tersangka ini sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah belakang motor korban,” kata Dwi.
Karena terjatuh, sambung Dwi, kedua tersangka langsung mengejar korban dan mengadangnya. Tersangka lalu meminta ganti rugi.

BACA JUGA: Modus Baru Begal, Pura-pura Motor Mogok

“Pelaku langsung meminta korban menyerahkan HP-nya dengan alasan untuk ganti rugi,” jelas Dwi.
Korban menolak ganti rugi karena merasa tidak bersalah. Mengetahui itu, pelaku menodongkan pistol sambil memaksa menyerahkan ponsel.

“Korban menyerahkan HP-nya karena takut. Disaat pelaku melarikan diri, korban langsung berteriak meminta tolong dan mengejar pelaku,” jelasnya.

Panik diteriaki maling, kedua pelaku berusaha memacu kencang kendaraannya. Sial bagi DC dan SY, kendaraan yang mereka tumpangi oleng dan kali ini mereka betul-betul tersungkur di jalan usai menabrak trotoar.

BACA JUGA: Tiga Remaja Tertangkap Sebelum Membegal

“Pelaku berhasil diamankan korban dibantu warga, selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Pondok Gede,” ucap Dwi.

Diketahui, pistol yang dibawa pelaku merupakan pistol airsoftgun dan tak berfungsi. Akibat perbuatannya, DC dan SY dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Tersangka hanya menakut-nakuti. Keduanya tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran,” ucapnya. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin