Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Menyeret Perempuan di Cibitung

SANTAI: Pelaku curanmor Andra menjawab pertanyaan awak media saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang Barat, Senin (4/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jajaran Polsek Cikarang Barat meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengakibatkan Indah Agustiyani (27)) terluka parah setelah terseret sejauh kurang lebih 1,5 km di Jalan Raya Bosih Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Selasa (28/2/2024). Keduanya yakni Sandra dan Agus.

Senyum tengil tergambar dari wajah Sandra alias Andra tidak mencerminkan penyesalan saat dihadapkan dengan pertanyaan awak media di Kantor Polsek Cikarang Barat, Senin (4/3/2024) siang.

Dalam situasi yang dipenuhi pertanyaan, Andra dengan tenang menjawab pertanyaan yang dialamatkan kepadanya mengapa ia tega menyeret Indah Agustiyani dengan sepeda motor curiannya.
Sedangkan Agus dengan seksama mendengarkan jawaban Andra sembari menunduk disampingnya. Sesekali ia menatap awak media yang menyerbunya dengan ponsel pintar.

Andra mengakui bahwa secara sadar ia menyeret Indah menggunakan sepeda motor curiannya. Dalam kejadian tersebut, Andra sempat menendang korban sebagai upaya menjatuhkannya.

“Iya tahu, sempet mau berhenti cuma takut, bingung jadinya yaudah. Karena takut sih. Takut sama warga takut dipukulin, ya namanya orang bingung ya.” kata Andra saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang Barat, Senin (4/3/2024).

BACA JUGA: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Curanmor yang Menyeret Perempuan di Cibitung

Andra mengungkapkan, bahwa aksinya mencuri sepeda motor di kursus stir mobil terjadi karena ia melihat kesempatan saat melihat kunci motor yang menempel.

“Tadinya niatnya mau ke bengkel, cuma gak jadi karena ada kunci nempel ada kesempatan,” tambahnya.
Penangkapan Andra dan Agus dilakukan setelah hampir sepekan kasus ini terjadi. Tim Polsek Cikarang Barat dan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap Sandra di rumahnya di Desa Tanjung Kerta Indramayu dan Agus tertangkap saat bersantai di warung kopi wilayah Jatiasih. Keduanya kabur secara terpisah setelah berhasil menjual sepeda motor curiannya seharga Rp4 juta sampai Rp5 juta.

“Lewat COD Facebook, makanya ini kami lidik proses kami kejar barang buktinya. Dijual sama si Andra ini,” ujar Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran.

Saat penangkapan keduanya, ditemukan barang bukti satu unit kendaraan bernopol B 6765 TRV, yang digunakan Andra dan Agus untuk memetik sepeda motor milik Muniarsih.

Kini, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menelisik peran kedua pelaku terhadap kasus pencurian sepeda motor dan barang berharga yang tengah marak di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Belum ini masih dalam pengembangan, sekaligus menelisik apakah ada kejadian-kejadian di tempat lain yang dilakukan para tersangka. Nanti kalau pun ada tentu akan masuk dalam berkas yang diajukan ke pengadilan,” tutur Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun.

Saufi menjelaskan, awalnya kedua pelaku beraksi dengan cara berkeliling di jalan-jalan utama untuk mencuri sepeda motor atau barang berharga milik warga yang lengah. Hasil penyidikan sementara, petugas tidak menemukan senjata tajam dari kedua tangan pelaku. Pihaknya mengancam kedua pelaku dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

“Pencurian dengan pemberatan, pasalnya itu 363 KUHP, jika ada tambahan pasal nanti penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin