Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

April, Pilkada Bekasi Dimulai

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tidak berlama-lama usai tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai di tingkat kota, penyelenggara harus kembali bersiap untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota nanti akan menentukan arah pembangunan dan kebijakan yang dirasakan langsung oleh warga Kota Bekasi. Pemahaman terhadap visi dan misi rasanya sangat penting setelah Pasangan Calon (Paslon) ditetapkan.

Dinamika selama proses Pemilu kemarin bertensi tinggi di beberapa wilayah kecamatan, diwarnai protes berujung dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang saat ini masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. Belum bisa sepenuhnya meninggalkan urusan Pemilu, terdapat dua Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan 2 yang akan dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Tapi, bagaimanapun tahapan Pilkada harus segera dipersiapkan. Dimulai dengan pembentukan Badan Adhoc, sesuai jadwal dilaksanakan pada 17 April hingga 5 November mendatang.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, tahapan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara akan berjalan pada 27 November hingga 16 Desember nanti. Jika tidak ada permohonan perselisihan PHPU, Calon Walikota dan Wakil Walikota (Cawalkot dan Wawalkot) terpilih ditetapkan setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi, warga Kota Bekasi memiliki kepala daerah yang baru.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyampaikan bahwa tahapan Pilkada sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 sudah dimulai. Segala persiapan harus benar-benar matang mulai dari kesiapan anggaran, tahapan demi tahapan yang akan dilaksanakan, hingga Sumber Daya Manusia (SDM)nya.

“Pada bulan April itu kami sesuai dengan program tahapan rekrutmen badan Adhoc untuk Pilkada 2024,” katanya.

Badan Adhoc ini terdiri dari PPK di 12 Kecamatan hingga KPPS untuk 3.030 TPS pada hari pemungutan suara November nanti. Lebih lanjut, Ali mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait dengan pembentukan badan Adhoc ini, menggunakan SDM yang sudah terbentuk pada saat pelaksanaan Pemilu atau kembali melakukan rekrutmen.

BACA JUGA: KPU Rekrutmen Baru PPK-PPS untuk Pilkada 2024

Jika harus dilakukan rekrutmen kembali, ia menyampaikan bahwa persyaratan untuk mendaftar sebagai PPK hingga KPPS sama dengan yang dilakukan pada Pemilu kemarin. Baik untuk persyaratan administratif maupun persyaratan lainnya.

“Kami belum bisa memastikan, karena kami masih menunggu arahan dan pedoman teknis dari KPU Republik Indonesia,” ucapnya.

Sementara terkait dengan kesiapan anggaran Pilkada 2024, ia menyebut sudah dianggarkan sebesar Rp92 miliar. Anggaran Pilkada kali ini berkisar dua kali lipat lebih besar dibandingkan Pilkada sebelumnya sebesar Rp45 miliar.

“Tinggal nanti PRnya penyelenggara Pemilu adalah menggunakan anggaran dengan prinsip efisien dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Diketahui, pada pelaksanaan Pilkada nanti hanya ada dua jeni surat surat suara yang akan dicoblos oleh warga Kota Bekasi, yakni surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, serta surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Atmosfer Pilkada memang belum memuncak. Meskipun, sudah dapat dijumpai spanduk atau baliho beberapa sosok yang menobatkan dirinya sebagai calon wali kota Bekasi. Kabar tentang siapa saja sosok yang akan mencalonkan diri pun sudah mulai tersebar dari mulut ke mulut, meski belum nampak secara masif.

Ada beberapa catatan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada nanti, terutama pada proses rekapitulasi suara yang pada saat Pemilu kemarin bertensi tinggi, termasuk menjelang hari pemungutan suara. Dimulai dari kabar dugaan politik uang, tindak kecurangan hingga dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh penyelenggara didengar oleh masyarakat luas, bahkan menjadi perbincangan di tingkat nasional.

Selama proses rekapitulasi, Bawaslu mencatat pelaksanaannya harus bisa dilaksanakan lebih cepat. Jika dilakukan rekrutmen untuk badan Adhoc yang baru, Bawaslu berharap SDM yang dipilih untuk menjadi PPK hingga PPS merupakan sosok yang memiliki integritas tinggi.

“Jangan sampai terulang kembali peristiwa yang terjadi. Walaupun ini baru dugaan, tapi sudah disaksikan oleh banyak saksi partai politik, menjadi dinamika, bahkan muncul di nasional,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia.

Perbaikan serupa tidak terkecuali harus dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Ia berharap KPU dan Bawaslu secara bersama-sama bisa bekerja lebih baik dalam tahapan Pilkada nanti, namun tidak untuk kerjasama dalam pelanggaran Pemilu.

“Bawaslu sendiri juga harapannya tentu lebih baik lagi. Kinerja sendiri saya rasa sudah lebih baik ya, karena juga selalu mengawal perekapan selama 25 hari, itu teman-teman Panwascam maupun PKD ikut membantu,” tambahnya.

Selama pelaksanaan tahapan Pemilu kemarin, di lapangan terdengar nada sumbang terkait dengan kinerja Bawaslu yang dinilai tidak maksimal dalam hal menindak dugaan pelanggaran. Suara ini terdengar usai Bawaslu memutus beberapa laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu yang dinilai tidak memenuhi unsur. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin