Berita Bekasi Nomor Satu

Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR

ILUSTRASI: Pekerja menunjukkan uang tunai. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh menyangkut keberlangsung tunjangan hari raya (THR).

Selain Disnaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi juga berjanji akan bergerak jika didapati anggotanya tidak patuh terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko pengaduan dibuka guna memastikan THR dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Masyarakat pekerja dapat berkonsultasi hingga melaporkan ketidakpatuhan perusahan ini kepada pemerintah.

Kepala Disnaker Kota Bekasi, Asep Gunawan, menyampaikan bahwa pada pekerja sudah bisa berkonsultasi dan membuat laporan. Dalam hal ini pihaknya membentuk tim dan berkoordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Disnaker Provinsi Jawa Barat.

“Nanti kita berkoordinasi dengan pengawas dari Provinsi, kita sudah siapkan ruangan LKS untuk poskonya,” ungkapnya, Rabu (27/3/2024).

Terpisah, Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy menyampaikan bahwa sejauh ini seluruh perusahaan yang menjadi anggota APINDO mematuhi ketentuan yang mengatur THR tersebut. Secara umum kata dia, kalender tahunan perusahaan telah mencantumkan tanggal pembayaran THR.

BACA JUGA: THR ASN Cair Minggu Pertama April

“Masing-masing perusahaan ini berbeda tanggalnya, untuk tahun ini umumnya membayar 1 sampai 3 April,” katanya.

Lebih lanjut, THR diberikan khusus pada hari raya Idul Fitri kepada semua karyawan. Ia berjanji akan memanggil pimpinan perusahaan dan mengklarifikasinya jika ditemukan persoalan terkait dengan pembayaran THR ini.

“Tapi setiap tahun tidak ada anggota APINDO Kota Bekasi yang mengeluhkan tentang pembayaran THR ini,” tambahnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Tunjangan ini wajib dibayar lebih paling lambat H-7 sebelum lebaran, dan tidak boleh dicicil. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin