Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Sekolah Swasta belum Serahkan SPJ

Kasubag Keuangan Disdik Kota Bekasi, Taufik
Kasubag Keuangan Disdik Kota Bekasi, Taufik

Radarbekasi.id – Puluhan sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana BOS triwulan 4 2019 berupa Surat Pengesahan Belanja dan Pendapatan (SP2B) dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (SP3B).

Hal itu menyebabkan pihak sekolah belum dapat mencairkan dana BOS reguler tahap 1 gelombang I meskipun sudah disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah.

Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Taufik menjelaskan, bahwa memang masih ada beberapa sekolah yang belum menyelesaikan laporan SP2B dan SP3B. Padahal, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada sekolah untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut.

”Masih ada sekolah yang belum mengumpulkan SPJ, padahal kita sudah imbau dari jauh-jauh hari. Dan saat ini kita berikan waktu selama 1 minggu untuk dapat menyelesaikan laporan tersebut,” ujar Taufik kepada Radar Bekasi, Rabu (19/2).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 37 sekolah swasta tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi belum menyerahkan laporan SPJ penggunaan dana BOS triwulan 4. Sementara, sekolah negeri sudah menyerahkan SP2B dan SP3B.

”SD dan SMP negeri sudah semuanya memberikan laporan SP2B dan SP3B-nya karena masuk ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Kalau swasta sifatnya hibah, tapi tetap harus membuat laporan berdasarkan surat edaran dari kementerian pendidikan,” tuturnya.

Menurutnya, sekolah swasta telah diberikan peringatan kedua karena keterlambatannya menyelesaikan kewajibannya. Jika dalam jangka waktu tujuh hari sejak saat ini sekolah belum juga menyelesaikannya, maka Disdik akan menyerahkan data sekolah ke Inspektorat.

Kendati demikian, pihaknya terus mengupayakan yang terbaik agar sekolah swasta dapat menyelesaikan laporannya sehingga tidak perlu lagi diserahkan kepada Inspektorat.

”Kita lagi running terus. Kita akan panggil dan ingatkan terus sekolah yang belum menyelesaikan laporannya, karena kalau laporan itu belum diselesaikan maka dana BOS tidak bisa digunakan,” katanya.

Sekolah yang menggunakan dana BOS mesti membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai acuan penggunaan anggaran. Kini Disdik tengah menyusun kode rekening untuk penggunaan dana BOS disetiap satuan pendidikan. Ia menyebut, dana BOS dapat digunakan untuk keperluan mendasar seperti membayar tagihan listrik dan telepon sekolah.

”Sekarang ini bisa digunakan untuk keperluan mendasar dengan catatan sudah tercantum di laporan RKAS, karena sistemnya nanti setiap penggunaan dana BOS memiliki kode rekening nya masing-masing dan saat ini pihak Disdik masih dalam tahap penyusunan itu semua,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin