Berita Bekasi Nomor Satu

Dishub Sampaikan Mudik Gratis Dibatalkan

LAYANI PEMBATALAN: Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, melayani pembatalan mudik gratis di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, kemarin. Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan program mudik gratis untuk mencegah penyebaran Covid-19.
LAYANI PEMBATALAN: Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, melayani pembatalan mudik gratis di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, kemarin. Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan program mudik gratis untuk mencegah penyebaran Covid-19.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menyampaikan tidak akan ada mudik gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk Idul Fitri 2020. Hal ini setelah adanya surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, termasuk instruksi dari Gubernur Jawa Barat dan DKI Jakarta agar tidak mudik ke kampung halaman untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, pembatalan mudik ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang sudah merebak di Indonesia. Menurutnya, pembatalan mudik ini berlaku ke semua daerah, kebanyakan ke Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk ke Sumatera.

“Benar, mudik gratis yang merupakan program Kemenhub tahun ini dibatalkan. Kami sudah terima surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Jawa Barat dan instruksi Gubernur agar tidak mudik. Termasuk dari DKI Jakarta, setelah merebaknya Covid-19  ini,” terang Yana saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (30/3).

Lanjut Yana, memang sebelumnya pendataan atau pendaftaran untuk mudik gratis sudah dibuka. Namun dengan kondisi seperti sekarang, mudik gratis tersebut terpaksa harus dibatalkan. Namun sejumlah masyarakat sudah ada yang mendaftar, tapi Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi belum menerima data-nya.

“Pendataan mudik gratis memang sudah dibuka dari Litbang Kemenhub. Tapi hasilnya belum kami terima,” beber Yana.

Ia menjelaskan, apabila tidak merebaknya Covid-19 di Indonesia, rencana untuk mudik tahun 2020 dari Kemenhub, lokasinya ada di Kabupaten Bekasi. Untuk mudik gratis pada tahun 2019 lalu, pemberangkatan-nya digabung dengan Kota Bekasi,.

“Pemberangkatan mudik gratis sebelumnya, Kabupaten Bekasi gabung denga Kota Bekasi. Tapi untuk mudik tahun 2020 ini semua dibatalkan. Karena ada larangan untuk mudik,” tuturnya.

Kendati demikian, Yana menegaskan, untuk larangan mudik menggunakan angkutan umum sampai saat ini belum ada. Akan tetapi, Gubernur Jawa Barat sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik.

“Bagi masyarakat yang mau mudik menggunakan angkutan umum, sejauh ini belum ada surat larangan. Angkutan masih diperbolehkan beroperasi. Tapi Gubenur Jawa Barat sudah mengimbau ke masyarakat untuk tidak mudik,” saran Yana. (pra/adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin