Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Resah, Camat Didesak Segel Pengisian Gas

BUKA DATA: Kasi Satpol PP Kecamatan Sukawangi, Supandi (kanan) membuka berkas terkait perizinan PT Semar Gemilang, saat didatangi seorang perwakilan warga, dan meminta agar pabrik pengisian gas tersebut untuk ditutup, Senin (10/8). IST/RADAR BEKASI
BUKA DATA: Kasi Satpol PP Kecamatan Sukawangi, Supandi (kanan) membuka berkas terkait perizinan PT Semar Gemilang, saat didatangi seorang perwakilan warga, dan meminta agar pabrik pengisian gas tersebut untuk ditutup, Senin (10/8). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perwakilan warga Kampung Kedung Ringin, Desa Sukaringin, mendatangi kantor Kecamatan Sukawangi, untuk meminta camat mengeluarkan surat penutupan pabrik pengisian gas PT Semar Gemilang.

Ketua Forum Warga Desa Sukaringin, Rajab membenarkan, kedatangan warga ke kantor kecamatan untuk meminta kejelasan mengenai rencana penyegelan PT Semar Gemilang. Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Kami meminta kejelasan dari pemerintah kecamatan untuk menyegel sementara PT Semar Gemilang. Sebab, jika tidak ada kejelasan, masyarakat masih ada rasa kekhawatiran pabrik pengisian gas itu bias kembali meledak,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (10/8).

Dijelaskan Rajab, setelah kedatangan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi ke Kampung Kedung Ringin, Desa Sukaringin, belum ada tindaklanjut dari pihak kecamatan. Padahal saat itu, Ketua Komisi I, Ani Rukmini, meminta agar pihak kecamatan mengeluarkan surat untuk penutupan perusahaan tersebut.

“Waktu itu, pihak kecamatan ada yang hadir, tapi kenapa tidak mau mengeluarkan surat sampai saat ini?,” tanya Rajab heran.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menegaskan, dalam persoalan ini harusnya camat bisa memahami apa yang menjadi keresahan warganya. Oleh karena itu, ia meminta, camat jangan ragu untuk mengeluarkan surat itu.

“Seharusnya camat ini memahami apa yang diresahkan warga. Jangan ragu-ragu untuk menutup perusahaan tersebut, jika benar membahayakan warga,” desaknya.

Ia menuturkan, saat di lokasi ada dari pihak kecamatan yang hadir, dan mendengar keluhan warga. Dan seharusnya menyampaikan keluhan warga itu ke camat.

“Paling tidak sampai ada penyelesaian kasus meledak-nya pabrik gas itu, sesuai kewenangan yang dilakukan. Setidaknya, selama itu camat harus mengeluarkan dulu surat sesuai kewenangan yang dimiliki,” beber Ani.

Sementara itu, saat dihubungi Radar Bekasi, Pelaksana tugas (Plt) Camat Sukawangi, Parno Suparno, enggan berkomentar.

Sedangkan Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kecamatan Sukawangi, Supandi beralasan, penyegelan PT Semar Gemilang bukan kewenangan pihak kecamatan. “Kalau mengenai itu, bukan kewenangan kami (kecamatan,Red),” kilahnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin