Berita Bekasi Nomor Satu

P3SRS GCP Tempuh Jalur Hukum

TUNJUKAN SK: Sekretaris dan Humas P3SRS Grand Centerpoint Periode 2018-2021 menunjukkan SK dan bukti, untuk melaporkan pengurus P3SRS GCP lama ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
TUNJUKAN SK: Sekretaris dan Humas P3SRS Grand Centerpoint Periode 2018-2021 menunjukkan SK dan bukti, untuk melaporkan pengurus P3SRS GCP lama ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumas Susun (P3SRS) Grand Center Point nampaknya belum menemui titik terang.

Pengurus dibawah kepemimpinan Zulkah Hidayat (ZH) , berencana melaporkan pengurus lama P3SRS Grand Center Point ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik.

Sekretaris P3SRS Grand Center Point dibawah kepemimpinan ZH, Rosalina, mempersoalkan perihal adanya upaya menjatuhkan ZH.

“Jadi mantan pengurus P3SRS yang lama selama ini mendiskualifikasi Ketua Zulkah Hidayat (ZH). Padahal mereka tidak berhak,” kata Rosina, di kantor P3SRS Grand Centerpoin, Senin (12/10).

Lanjut Rosina, sejumlah pihak yang disebutnya pengurus lama P3SRS meliputi mantan Wakil Ketua P3SRS Grand Center Point Bambang dan Humas P3SRS Grand Centerpoin Aji Sabana diduga melakukan pemalsuan dokumen.

“Mereka melakukan pemalsuan dokumen yah, kan pengurus yang sah adalah kita sesuai dengan akte notaris dan SK Wali Kota Bekasi,” ujar Rosina.

Sementara, keduanya kata dia adalah mantan pengurus P3SRS yang sudah di pecat oleh Ketua P3SRS Grand Centerpoin ZH. “Langkah-langkah yang pasti, kita akan laporkan. Karena ini adalah suatu tindakan kejahatan karena mereka sudah mengatasnamakan pengurus,” ucapnya.

“Padahal mereka bukan pengurus dan mereka melakukan pencemaran nama baik. Dan pemalsuan dokumen. Kita akan laporkan tujuh orang di antaranya Bambang, Aji Sahbana dan lainnya. Kita siapkan semua data bahwa kepengurusan P3SRS Grand Centerpoint yang di ketua pak ZH adalah sah,” tambahnya.

Sementara, Humas P3SRS Grand Center Point dibawah pimpinan ZH, Rofit Ayu menilai apa yang sudah dilakukan oleh pengurus lama selama ini membuat situasi kepengurusan P3SRS Grand Centerpoint gaduh.

Pihaknya menuding pengurus lama kerap menyebarkan berita tidak benar kepada warga atau penghuni Grand Center Point.

“Ya karena ulah mereka kepengurusan P3SRS Grand Center Point menjadi gaduh. Kita akan bawa perkara ini ke Polda, agar dapat ditangani dan diselesaikan secara hukum,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah Humas P3SRS Grand Centerpoint di kepengurusan lama, Aji Ali Sahbana mengaku terlalu jauh jika persoalan tersebut hingga dibawa ke pihak berwajib. Dijelaskannya ada AD/ART dan penyelesaian bisa dilakukan di internal organisasi.

“Hemat saya terlalu jauh oknum tersebut hingga membuat laporan ke pihak berwajib. Namum, demikian kita hormati proses hukum. Perlu saya tegaskan bahwa persoalan hunian vertikal khususnya P3SRS GCP menjadi bom waktu yang tidak berkesudahan,” ucapnya.

Pihaknya menjelaskan pasca laporan pertanggungjawaban (LPJ) Ketua P3SRS ditolak mayoritas warga pada Maret 2020 lalu, ketika itu dibawah tanggung jawab ZH. Disana pihaknya melihat adanya pelanggaran organisasi.

“Terkait pemalsuan dokumen, ini harus dibuktikan, karena kita semua sudah memberi surat kuasa pengurusan akta ke ZH sendiri dan ZH sendiri yang tandatangan akta tersebut,” ujarnya.

“Terus kalau dia bilang palsu, berarti ZH juga cacat hukum,” tambahnya.

Namun, dikatakanya perubahan akta tersebut sesuai mekanisme organisasi yakni di rapat tahunan warga yang manjadi forum keputusan tertinggi P3SRS GCP.

“Bila ada masalah melalui rapat tahunan. Tentu saya selaku warga dan pemilik unit sekaligus humas PPPSRS sesuai akta tahun 2018, meminta hal tersebut dikembalikan sesuai mekanisme organisasi,” kata Aji.

Pihaknya juga meminta persoalan tersebut bisa ditengahi pihak Polres Metro Bekasi Kota hingga Wali Kota untuk mencari solusi atas konflik yang tidak berkesudahan tersebut.

“Dewan Pengurus PPPSRS GCP yang ada hanyalah yang berdasarkan Kep.Walkot.Bekasi No.640//Kep.243-Huk/IV/2018 yang saat ini kami sedang melaksanakan konsolidasi dan penegakkan peraturan dalam organisasi PPPSRS GCP. Demi terciptanya kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga atau penghuni apartment GCP. Mohon dukungan semua pihak terkait,” ungkapnya. (pay/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin