Berita Bekasi Nomor Satu

Dana BOP Pesantren Tak Boleh Disimpan di Bank

BOP
ILUSTRASI: Santri berada di Pesantren At-Taqwa Babelan Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Lembaga pendidikan islam di Kota dan Kabupaten Bekasi siap menerima pencairan BOP Pesantren 2020 tahap kedua. Ariesant Radar Bekasi
BOP
ILUSTRASI: Santri berada di Pesantren At-Taqwa Babelan Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Lembaga pendidikan islam di Kota dan Kabupaten Bekasi siap menerima pencairan BOP Pesantren 2020 tahap kedua. Ariesant Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lembaga pendidikan islam di Kota dan Kabupaten Bekasi siap menerima pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren 2020 tahap kedua dari Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, terdapat 80 lembaga mulai dari kategori kecil, sedang, dan besar siap menerima bantuan. Adapun nilai bantuan berbeda-beda tiap kategori (lihat grafis).

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Kantor Kemenag Kota Bekasi Mulyono Hilman Hakim mengungkapkan, pencairan BOP Pesantren masih dalam proses. Menurutnya, waktu tepatnya pencairan hanya masing-masing lembaga penerima yang mengetahui.

“Sudah berjalan. tapi kalo ditanya tepatnya kapan (pencairan), yang bisa menjawab masing-masing lembaga. Karena mereka yang tahu jadwal pengambilannya,” ungkapnya kepada Radar Bekasi, Rabu (21/10).

BOP Pesantren diberikan bagi yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada kantor Kemenag dengan dibuktikan nomor statistik lembaga. Adapun pengajuan bantuan langung ke Kemenag pusat.

Terdapat petunjuk teknis (juknis) dalam BOP Pesantren sebagai acuan penggunaan dana. “Tentu penggunaan dana BOP Pesantren harus ada juknis yang dikantongi agar ponpes mengetahui hal apa yang tidak boleh atau diperbolehkan dalam penggunaan dana yang sudah diterima,” katanya.

Dalam juknis, dana BOP Pesantren boleh digunakan untuk berbagai hal. Antara lain, pembelian atau pengadaan buku ajar, buku pengayaan dan buku bacaan santri, pembayaran honor bulanan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan maksimal 50 persen.

Selain itu, untuk pemeliharaan dan perawatan sarana prasana lembaga, penyelenggaraan kegiatan pembinaan kesantrian, pembinaan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa ( listrik, air, telepon, internet) baik dengan cara berlangganan ataupun prabayar, belanja bahan habis pakai seperti bahan pratikum, buku induk santri, buku invetaris, buku rapor, buku administrasi ustadz dan santri, alat tulis kantor dan alat kebersihan lembaga.

Sementara itu, dana itu tidak boleh digunakan untuk disimpan dengan maksud dibungakan (seperti di bank,red) dan atau mendapatkan keuntungan bagi hasil, dipinjamkan kepada pihak lain, membangun gedung atau ruangan baru, rehabilitasi sarana dan prasana lembaga, membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembinaan dan pendidikan, membayar bonus atau insentif.

Juga tak boleh digunakan untuk biaya transportasi rutin untuk tenaga pendidik dan tenaga pendidik lembaga kecuali biaya yang dibayarkan sebagai honor, membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dan pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh atau wajar, dan membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional program BOP pendidikan.

Mulyono menyampaikan, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bantuan ini langsung disampaikan oleh lembaga ke Kemenag pusat. “LPj langsung diberikan ke pusat,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin