Berita Bekasi Nomor Satu

PAN Minta DPRD Pelototi Anggaran Bansos

Bansos
TERIMA BANSOS : Petugas Pos Indonesia mendokumentasikan warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (27/5) lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI
Bansos
TERIMA BANSOS : Petugas Pos Indonesia mendokumentasikan warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (27/5) lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPD PAN Kabupaten Bekasi meminta DPRD mengawasi persoalan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Pasalnya, selama pandemi terjadi delapan bulan terakhir bansos baru disalurkan satu kali.

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah mengatakan, DPRD harus memanggil Pemkab Bekasi untuk mempertanyakan penyaluran bansos yang baru satu kali dilakukan.

“Dana covid kita cukup besar. Ini harus ada evaluasi terkait pelaksanaan bansos dari Pemerintah Kabupaten Bekasi,” katanya kepada Radar Bekasi, Senin (7/12).

Kemudian kata Roy, Pemkab Bekasi harus transparan mengenai penyedia dan anggaran yang disediakan untuk bansos.

“Takut-takutnya, ada praktik yang sama, seperti yang ditangkap KPK. Kalau sekelas Mensos saja berani mengutip Rp10 ribu. Apalagi sekelas Kabupaten, logikanya seperti itu,” tukasnya.

Roy mengatakan, pemerintah daerah memang tidak memerlukan persetujuan DPRD dalam hal penggunaan anggaran Covid-19. Namun, hal tersebut bukan berarti anggota DPRD tak dapat ikut mengawasi anggaran.

Karena anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan. Sehingga berhak menanyakan, memanggil, dan berhak mendapatkan penjelasan dari dinas terkait.

“Bukan berarti tidak perlu persetujuan DPRD lalu DPRD tidak bisa mengawasi, ya enggak begitu. Sebab rukun-nya DPRD itu ada tiga, budgeting, legislasi, dan controlling,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum mengatakan, pembagian bansos dari Pemkab Bekasi tidak ada masalah. Hanya saja memang pelaksanaannya baru satu kali saja.

“Kita berpositif thinking saja. Bisa jadi karena anggarannya dipakai untuk kesehatan, karena kita perlu melakukan tracking banyak. Termasuk pengadaan-pengadaan lainnya,” katanya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, DPRD kesulitan melakukan evaluasi dan pengawasan anggaran covid-19 karena adanya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.

“Eksekutif punya wewenang yang besar untuk penggunaan itu. Bahkan, tanpa berkoordinasi dengan legislatif, mereka bisa menggunakannya. Terus terang, terkait dengan ini kita agak sulit melakukan evaluasi dan pengawasan,” ungkapnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin