Berita Bekasi Nomor Satu

SE Kriteria Kelulusan Belum Terbit

SMKN-1-Cikarang-Selatan
SIMULASI: Sejumlah siswa SMKN 1 Cikarang Selatan mengikuti PTM di kelas, Senin (11/1). Selama simulasi yang berlangsung hingga Rabu (13/1), setiap harinya siswa hanya belajar satu mata pelajaran dengan waktu dua jam. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Edaran (SE) kriteria kelulusan peserta didik pada tahun ajaran 2020/2021 belum diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Diketahui, sejak tahun ajaran 2019/2020 Ujian Nasional bukan lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah masing-masing.

Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Bekasi Sayuti mengatakan, Kemendikbud belum mengeluarkan sudat edaran terkait kriteria kelulusan siswa pada tahun ajaran 2020/2021.

“Biasanya Kemendikbud sudah membuat edaran tentang POS (Prosedur Operasional Standar) ujian sekolah dan kriteria kelulusannya,” kata Sayuti kepada Radar Bekasi, Senin (18/1).

Pada tahun ajaran sebelumnya, POS ujian terkait kriteria kelulusan siswa ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, portofolio tugas dan nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan untuk nilai tambahan.

“Sebelumnya ketentuan nilai kelulusan yang diputuskan sekolah, yaitu berdasarkan POS ujian yang sudah ditentukan Kemendikbud. Untuk saat ini kita masih menunggu hal tersebut,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua MKKS SMK Kota Bekasi Boan. Ia mengungkapkan, sekolah belum melakukan persiapan kelulusan siswa pada tahun ajaran 2020/2021.

“Kita sebenarnya belum ada pembahasan apapun terkait poin-poin kelulusan siswa. Tapi memang keputusan siswa lulus sudah ditangan sekolah masing-masing,” jelasnya. Namun, kata Boan, poin kelulusan pada tahun ajaran ini kemungkinan sama dari sebelumnya.

Ketua MKKS SMK Kabupaten Bekasi Nopriandi mengatakan, SMK di Kabupaten Bekasi akan melaksanakan ujian sekolah bersama kembali seperti tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan rapat internal MKKS SMK Kabupaten Bekasi.

“Kelas XII penentuan kelulusan dari tahun lalu sudah diserahkan ke satuan pendidikan masing-masing. Kami khususnya Kabupetan Bekasi sudah melakukan rapat bersama,” katanya.

Seperti tahun lalu, MKKS akan mengundang Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) masing-masing mata pelajaran di Kabupaten Bekasi untuk dapat menyusun kisi-kisi soal. Selanjutnya, MGMP tingkat sekolah dapat menyusun soal tersebut.

Selain ujian sekolah, kriteria kelulusan siswa akan diambil dari nilai Ujian Kenaikan Kelas (UKK), ujian kompetensi sekolah baik berbasis (Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun berbasis industri.

“MKKS mendorong sekolah mengedepankan UKK berbasis LSP, jika sekolah belum LSP P1 dapat bekerja sama dengan sekolah yang sudah memiliki LSP P1,” tuturnya.

Sebelumnya, kriteria kelulusan dapat ditentukan oleh sekolah masing-masing sesuai surat edaran Kemendikbud. Oleh karenanya, hal tersebut sudah dipersiapkan terlebih dahulu melalui MKKS.

“Sambil menunggu ketentuan dari pusat, di tahun ini kami sudah berinisiatif untuk menyiapkan semua. Jadi, jika ditugaskan kami sudah siap untuk itu semua,” jelasnya.

Adapun poin-poin yang harus diperhatikan dalam kelulusan siswa, antara lain pelaksanaan proses pembelajaran siswa semester 1-6 termasuk dengan kehadiran siswa, menyelesaikan seluruh mata pelajaran minimal KKM, wajib melaksanakan prakerin atau mendapatkan skill passport, lulus ujian sekolah dan lulus ujian kenaikan kelas (UKK). (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin