Berita Bekasi Nomor Satu

Disdik Belum Keluarkan Juknis Kelulusan Siswa

Al- Azhar
ILUSTRASI: Seorang anak didampingi orangtuanya melambaikan tangan usai pengambilan rapor secara drive thru di TK Al- Azhar Kemang Pratama Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. Disdik Kota Bekasi belum mengeluarkan juknis mengenai syarat penentu kelulusan siswa pada tahun ajaran 2020/2021. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
Al- Azhar
ILUSTRASI: Seorang anak didampingi orangtuanya melambaikan tangan usai pengambilan rapor secara drive thru di TK Al- Azhar Kemang Pratama Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. Disdik Kota Bekasi belum mengeluarkan juknis mengenai syarat penentu kelulusan siswa pada tahun ajaran 2020/2021. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi belum mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai syarat penentu kelulusan siswa pada tahun ajaran 2020/2021. Pedoman bagi satuan pendidikan itu akan diterbitkan satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah (US).

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional, serta pelaksanaan Ujian Kesetaraan dan Ujian sekolah, selama masa darurat pandemi Covid-19.

SE yang resmi dikeluarkan pada 1 Februari 2021 menyebut bahwa UN dan Ujian Kesetaraan tidak lagi diadakan, dan tidak lagi digunakan sebagai penentu dan syarat kelulusan serta seleksi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Siswa akan dinyatakan lulus lewat nilai rapor semester, nilai ujian akhir serta nilai sikap dan perilaku minimal baik. Untuk kenaikan kelas, siswa akan diukur berdasarkan nilai tes luring dan daring, beserta kegiatan sekolah lainnya yang ditetapkan satuan pendidikan.

Kepala Bidang SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun menyampaikan, bahwa juknis peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan US belum dikeluarkan.

“Belum ada dan belum dikeluarkan (juknisnya,Red),” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (7/2).

Menurut Marwah, juknis tersebut akan dikeluarkan 30 hari sebelum pelaksanaan US pada Mei 2021 mendatang. “Biasanya sebulan sebelum pelaksanaan US juknis tersebut dikeluarkan,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bersamaan dengan juknis juga dikeluarkan Prosedur Operasional Standar (POS) US yang diberikan Kemendikbud kepada Disdik daerah.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang SMP Disdik Kota Bekasi Yopik Roliyah. Ia mengungkapkan, juknis akan dikeluarkan berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.

“Juknisnya dikeluarkan oleh Disdik, tetapi dasarnya dari pusat,” ucapnya.

Kepala SMP PGRI 2 Kota Bekasi Ma’mun Murod mengatakan, dirinya baru mendapatkan SE Kemendikbud mengenai peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan, serta pelaksanaan US.

Menurutnya, juknis yang akan dikeluarkan oleh Disdik tidak akan jauh berbeda dari sebelumnya. “Sepertinya yang saya nilai juknis tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” pungkasnya. (dew) 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin