Berita Bekasi Nomor Satu

RKAS Harus Dimasukkan ke Simbos

Kasubag Keuangan Disdik Kota Bekasi, Taufik
Kasubag Keuangan Disdik Kota Bekasi, Taufik
Kasubag Keuangan Disdik Kota Bekasi, Taufik
Kasubag Keuangan Disdik Kota Bekasi, Taufik

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 harus dimasukkan ke Software Dana BOS (Simbos).

Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Taufik menjelaskan, petunjuk teknis (juknis) dana BOS sudah disampaikan ke satuan pendidikan untuk dipelajari. Menurutnya, RKAS yang dibuat oleh sekolah secara manual harus dimasukkan ke aplikasi dana BOS.

“Juknisnya baru keluar 20 Febuari 2021 kemarin, jadi RKAS yang udah dibuat secara manual oleh sekolah saat ini sedang diarahkan untuk memasukan ke Simbos,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin, (1/3).

Ia menyampaikan, sekolah sudah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap III 2020. Namun, masih terdapat sekolah yang belum selesai melakukan rekonsiliasi atau proses pencocokan laporan yang ada di sekolah dengan yang sudah dilaporkan kepada Disdik.

“Untuk memberikan hasil pertanggung jawaban dan proses rekonsiliasi dana BOS, SD dan SMP negeri sudah semua. Yang swasta SMP sudah semua, tapi yang SD masih ada dua kecamatan lagi,” ucapnya.

Yakni berada di Kecamatan Bekasi Barat dan Jatiasih. Terkait jadwal pencairan dana BOS tahap 1 2021, Taufik belum dapat memastikan waktunya.

“Kalo pencairan belum ada info lagi, pokoknya sekarang sekolah lagi tahap penguplodan ngisi RKAS ke Simbos,” katanya.

Sampai saat ini, proses asistensi juga belum dilakukan oleh Disdik lantaran masih menunggu unggahan RKAS selesai. “Asistensi juga belum kami lakukan, kami menunggu laporan semua sekolah sudah melakukan penguplodan RKAS kedalam aplikasi,” katanya.

Taufik menyampaikan, bahwa tahun ini terdapat kenaikan besaran dana BOS. Yaitu, untuk tingkat SD Rp70 ribu dan SMP Rp90 ribu per siswa per tahun. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin