Berita Bekasi Nomor Satu

Pemasukan Turun, Dewan Ngeluh

DPRD Kota Bekasi
ILUSTRASI : Petugas keamanan berjalan melintas didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, belum lama ini. Sejumlah anggota dewan mengeluh karena menurun nya uang saku perjalanan dinas. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
DPRD Kota Bekasi
ILUSTRASI : Petugas keamanan berjalan melintas didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, belum lama ini. Sejumlah anggota dewan mengeluh karena menurun nya uang saku perjalanan dinas. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi, mengeluhkan dengan menurunnya pendapatan mereka. Hal ini seiring dikeluarkannya peraturan presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020, tentang standar satuan harga regional yang meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan telah diterapkan kepada para wakil rakyat di DPRD Kota Bekasi, sejak Januari 2021.

“Kalau sekarang beda banget. Gak kayak dulu. Pusing deh,”keluh legislator yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan ini.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) kecamatan Bekasi Timur- Bekasi Selatan ini mengaku, dikeluarkannya perpres tersebut membuat sejumlah honor di pangkas. Seperti perjalanan dinas atau rapat,”Kalau dulu masih bisa ngantongin lebih, sekarang udah gak bisa,”keluhnya.

Anggota DPRD Kota Bekasi fraksi PKS, Andhika Dirgantara mengakui, perpres yang diteken oleh Joko Widodo alias Jokowi itu membuatnya kecewa, karena nilai itu jauh dari mencukupi untuk perjalanan dinasnya. “Ya mengecewakan lah, jauh dari mencukupi untuk perjalanan,” singkatnya.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, M Ridwan mengatakan, perpres tersebut berlaku sejak Januari 2021 lalu,”Ya, memang dengan diberlakukan Perpres ini ada perubahan yang signifikan dan cukup besar juga. Tapi, Alhamdulillah sampai saat ini dewan dan didalamnya Sekwan sebagai pendamping tidak ada mengurangi kinerja, sehingga tetap berjalan seperti biasa,” kata Ridwan saat ditemui diruang kerjanya.

Dia memberikan contoh, seperti pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) beberapa waktu lalu di Jakarta berjalan dengan baik yang memang perlu adanya pendalaman materi untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsi kedepannya. Artinya, sama sekali tak ada mempengaruhi kinerja dewan maupun jajaran Sekwan.

Ridwan mengakui, dalam Renja soal pengurangan jumlah itu dihitung ulang, sehingga sebesar apapun, sebanyak apapun itu akan dihitung dengan rasio jumlah hari. “Jadi, seperti jumlah hari dalam kalender 365 hari realnya mungkin hanya sekitar 290 hari. Nah ini dihubungkan ke situ semua, dan kita setiap tahun memang seperti itu. Artinya, ini bukan pengurangan tapi penyelasaran saja,” tuturnya.

Dia menambahkan, untuk jumlah perjalanan dinas dewan sesuai program di Renja setiap tahunnya, sebanyak 12 kali untuk setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Tapi, kenyataan itu akan diselaraskan lagi dengan jumlah hari dan karena adanya Perpres 33 tahun 2020 ini maka dananya pun disesuaikan aturan itu.

“Intinya, semua berjalan mengikuti ketentuan dan untuk setiap perjalanan itu biasanya kan tiga hari dan itu umum, satu hari perjalanan kerja, satu hari kerja, dan hari terakhir pulang. Dan itu tetap, tapi dananya perhari yang beda karena kita harus ikuti ketentuan Perpres 33 tersebut. Untuk berapa nilainya, saya harus cek dulu ke Bendahara, takutnya salah saya,” tutupnya.

Berdasarkan data yang diterima oleh Radar Bekasi, pasca terbitnya Perpres No 33 tahun 2020, para anggota DPRD Kota Bekasi saat ini mendapatkan uang saku harian tiap perjalanan dinas ke luar kota sebesar Rp 430 ribu, perhari, sementara perjalanan di dalam kota lebih dari 8 jam Rp 170 ribu, dan Diklat Rp 130 ribu. Ditambah uang representatifnya sebesar Rp 250 ribu, atau total kurang lebih Rp 2,1 jutaan ke luar kota, dan Rp 1,1 jutaan untuk dalam kota.

Nilai itu pun sangat berbeda jauh dengan apa yang diterima sebelum Perpres ditetapkan, antara lain perjalanan dinas keluar kota per hari sebesar Rp 1.8 juta, sedangkan untuk di dalam kota sebesar Rp 700ribu. Ditambah uang representatif Rp 2 juta. Totalnya, luar kota sebesar Rp 10,4 juta dan dalam kota Rp 8,1 juta.

Sementara itu, Anggota DPRD fraksi PDI P Heri Purnomo mengaku tak terlalu memikirkan terkait uang saku yang diterima dalam melakukan perjalanan dinas sebagai legislator, bahkan dirinya tak pernah tahu juga rincian yang selama ini, baik pasca Perpres diteken maupun sebelumnya. “Kita kurang tahu ya kalau soal itu, kita mah nikmatin saja karena memang ini bagian dari tugas, ya kita jalanin saja,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin