Berita Bekasi Nomor Satu

Tepat Diterapkan di Sekolah Tertentu

PERLIHATKAN PIAGAM: Dinggan Langhita Gampang (kanan) dan Audrey Fedro Juan Panjaitan (kiri) didampingi Kepala SMP Marsudirini Bekasi, Suster Lucy Hariwati (tengah), memperlihatkan piagam penghargaan yang diperoleh pada Olimpiade Nasional mewakili Jawa Barat. FOTO: ISTIMEWA
PERLIHATKAN PIAGAM: Dinggan Langhita Gampang (kanan) dan Audrey Fedro Juan Panjaitan (kiri) didampingi Kepala SMP Marsudirini Bekasi, Suster Lucy Hariwati (tengah), memperlihatkan piagam penghargaan yang diperoleh pada Olimpiade Nasional mewakili Jawa Barat. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana pemerintah mengenai pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap jasa pendidikan dinilai tepat diterapkan di sekolah tertentu.

Kepala SMA Kristen BPK Penabur Harapan Indah Siwi Tri Wahyuningtyas mengatakan, dirinya mempertanyakan wacana tersebut. Menurutnya, rencana itu tepat untuk diwujudkan bagi sekolah tertentu.

“Wacana pajak bagi sekolah, pertanyaan saya sekolah mana? Kalau kelompok sekolah atau pendidikan tertentu yang dikenakan pajak, misalnya sekolah yang muridnya dari anak-anak pekerja migran atau ekspatriat yang bayarnya mahal tepat,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (14/6).

Sebaliknya, rencana itu justru tidak tepat jika diterapkan untuk sekolah yang siswanya dari negara sendiri. Pasalnya, pendidikan anak-anak Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kalo yang dikenakan pajak adalah siswa rakyat Indonesia tidak tepat, karena seharunya pendidikan anak-anak ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Justru pemerintah yang sudah dibantu dalam penyelenggaraan pendidikan anak bangsa, wajib memberikan kemudahan,” katanya.

Antara lain, memberikan kemudahan berupa sarana dan prasrana seperti listrik, jaringan internet, telepon. Dikatakan Siwi, pengenaan pajak tepat diberikan bagi bimbingan belajar yang di dalamnya kurang atau tidak mengajarkan nilai-nilai pendidikan atau hanya sebatas untuk mencapai pengetahuan maupun keterampilan tertentu.

“Usaha pendidikan seperti ini berorientasi pada bisnis, maka wajib diberlakukan pajak,” ucapnya.

Menurutnya, jika pemerintah menerapkan pajak bagi sekolah swasta maka akan berdampak  pada kualitas pendidikan. Oleh karena itu, terkait hal ini pemerintah mesti mengkajinya secara matang.

“Dampak tentu ada, salah satunya adalah kualitas penyelenggaraan sekolah. Ini yang harus dipikirkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Seharunya, bila pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara lebih baik menggenjot penerimaan pajak barang-barang mewah yang banyak digunakan oleh para orang-orang kaya  di Indonesia. Bukan dari sektor pendidikan di Tanah Air.

“Sebaiknya pemerintah lebih meningkatkan pajak bertambah untuk nilai unit barang mewah ketimbang pendidikan yang memang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” tukasnya.

Kepala SMA Marsudirini Kota Bekasi Hubertus Nugroho Sudjatmiko mengungkapkan, belum berkomentar banyak mengenai wacana tersebut. Sebab, terkait hal ini menjadi ranah yayasan. Intinya, dirinya akan satu suara dengan yayasan menyikapi hal ini. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin