Berita Bekasi Nomor Satu

Identitas Penghuni Apartemen ’Liar’

ILUSTRASI : Warga melintas di samping salah satu apartemen di Jalan Joyomartono Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaporan dan pendataan identitas penghuni apartemen dinilai lemah. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembangunan hunian vertikal di Kota Bekasi terus berkembang. Seiring maraknya pembangunan hunian tersebut, sejumlah persoalan muncul.

Diantaranya banyak ditemukan apartemen yang beralih fungsi layaknya hotel, hingga persoalan data penghuni yang tidak akurat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang meminta agar penyewaan apartemen ditindak tegas oleh Pemkot Bekasi karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Sangat jelas peruntukan apartemen adalah hunian tempat tinggal, bukan hotel. Tapi justru apartemen sudah berubah fungsi menjadi penginapan yang disewakan layaknya hotel. Ini harus ditertibkan karena menyalahi aturan yang ada,” kata Nico sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Selasa (15/6).

Ia juga mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi segera mendata secara berkala penghuni apartemen dan rumah susun. Agar penghuninya jelas dan memiliki identitas yang jelas seperti rumah tinggal horizontal.

“Kita tidak tahu siapa-siapa saja penghuninya. Maka sesuai fungsinya sebagai rumah tinggal vertikal, maka juga harus diperlakukan sama. Ada Rukun Warga (RW) dan ada Rukun Tetangga (RT). Nah, yang ada saat ini terkesan liar dan berubah fungsi,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, akan mengawasi secara ketat fungsi apartemen tersebut, dan meminta data-data penghuni kepada Dinas terkait. Pasalnya pendataan hunian tersebut tidak terdata secara berkala.

Diakuinya ada laporan sejumlah apartemen yang dijadikan tempat prostitusi dan narkoba. Semua ini karena peruntukan dan tidak adanya sistem kependudukan seperti rumah tinggal horizontal atau perumahan pada umumnya.

“Tidak ada pengawasan dari RT atau RW, maka itu harus dibentuk RT dan RW, bukan paguyuban. Harus resmi sesuai regulasi rumah tinggal,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat mengatakan, laporan sejatinya langsung dari warga atau penghuni apartemen terkait domisili.

Ia menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan merupakan pelayanan yang didasarkan azas stelsel aktif atau pelaporan dari warga secara aktif untuk mendapatkan status warga negara terhadap peristiwa kependudukan yang terjadi baik lahir, mati, pindah, maupun datang.

“Dalam proses perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain, ada mekanisme yang sudah kami siapkan yaitu bagi pendatang agar membawa SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) dari daerah asal untuk dilaporkan dan menjadi warga Kota Bekasi,” ucapnya.

Adapun yang dimaksud dengan pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 tahun.

“Berdasarkan surat keterangan pindah, penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan surat keterangan pindah datang,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat keterangan pindah datang ini digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang bersangkutan.

“Itu amanat Undang-undang 24 Tahun 2013. Dalam Perwal Kota Bekasi nomor 90 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi telah diatur juga di dalamnya. Kita melakukan pelayanan setiap hari tidak mengecek per lokasi domisili,” jelasnya

Selain itu, kata dia data pendaftaran warga pindah mecapai ribuan per tahun. Bisa saja kata dia diantaranya ribuan warga yang pindah ada penghuni apartemen. Untuk penindakan atau pemantauan pihaknya menyerahkan ke aparatur wilayah di kecamatan dan kelurahan.

“Intinya siapapun warga dan dimanapun tinggal harus melakukan pelaporan kejadian lahir, mati, pindah, datang kepada Disdukcapil Kota Bekasi. Jika ada pun penyisiran maka harus dilakukan oleh aparat kewilayahan kecamatan dan kelurahan,” tutupnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin