Berita Bekasi Nomor Satu

PKS Minta Layanan Adminduk Transgender Harus Cermat

Chairoman J Putro
Chairoman J Putro

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi, meminta pemerintah tidak gegabah dalam  memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi kelompok transgender oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).

“Ya Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari warga negara Indonesia, dan jika ada memang ada permasalahan perubahan jenis kelamin itu wajib disertai hasil putusan inkrah pengadilan, dan kalau tanpa adanya verifikasi atau rechecking yurisdiksi putusan Pengadilan. Jangan sampai pencatatan dari Adminduk ini dilakukan secara gegabah alias serba memudahkan, karena bencana moral dan sosial budaya akan menjadi ancaman nyata bangsa Indonesia kedepan,” kata politisi PKS, Chairoman J Putro.

Ketua DPRD Kota Bekasi ini meminta, untuk menghindari aksi gegabah dalam pencatatan adminduk bagi kelompok transgender ini, maka sebaiknya kasus dan proses pengadilan mereka harus melibatkan alim ulama/tokoh agama, selain tentunya pertimbangan dari petugas medis/ kesehatan, karena rentan dan rawan dengan manipulasi psikologi.

“Transgender itu jelas ditolak dalam agama, maka wajib pelibatan Alim Ulama untuk bisa mendalami setiap kasus transgender, karena terkait dengan potensi degradasi moral, dan penghancur masa depan suatu bangsa, serta dilaknat dan diberikan hukuman yang berat di mata agama, khususnya dalam Islam,” ujar legislator dengan latar belakang ilmuan ini.

“Layanan ini memang mengamanahkan, bahwa setiap penduduk harus didata dan memiliki E-KTP, serta KK tanpa pengecualian maupun diskriminasi, sehingga pintu kerusakan yang paling rawan adalah di Pengadilannya kasus transgender ini. Makanya, harus benar-benar melibatkan alim ulama dan para pihak terkait dalam menetapkan keputusan pengadilan,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Bang Choi ini  menegaskan, untuk menghindari adanya upaya melegalkan kelompok transgender ini, perlu aturan UU Adminduk atau UU Pernikahan, yaitu tidak diperbolehkan perubahan jenis kelamin, atau jenis kelamin ditentukan saat kelahiran.

“Ini memang perlu didalami kembali, untuk antisipasi upaya melegalkan transgender di negeri ini, karena gerakan mereka bisa keras, maupun halus dan tanpa terasa tahapannya. Disamping itu, kita melihat di pemerintahan pusat sendiri ada ‘oknum’ yang pro-LGBT,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Kadisdukcapil) Kota Bekasi Taufik R Hidayat mengatakan, layanan untuk kelompok transgender soal pencatatan dan administrasi kependudukan didasari instruksi Dirjen kependudukan Kemendagri RI, dalam rangka memfasilitasi transgender/transpuan mendapatkan haknya sebagai warga negara.

“Kami kan Lembaga pelaksana kebijakan, dan kebijakan itu sifatnya final. Artinya, disini kami menjalankan tugas yang diberikan oleh Dirjen Kemendagri, karena kebijakan ini telah ditegaskan dan diinstruksikan langsung oleh Dirjen ke 514 Kab Kota se-Indonesia,” ungkap Taufik kepada Radar Bekasi, belum lama ini. (mhf)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin