Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bioskop Dibuka Terbatas

Illustrasi : Pengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop di Kota Bandung, Jumat (9/10). Foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Namun, ada pelonggaran yang diberikan. Salah satunya pembukaan kembali bioskop di wilayah level 2 dan 3 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pembukaan bioskop tersebut sebagai tindak lanjut dari menurunnya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 99.696 kasus aktif. “Kasus aktif sudah turun di bawah 100.000,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (13/9).

Luhut menegaskan pembukaan bioskop harus melalui skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang dapat mengunjungi bioskop hanya masyarakat yang masuk dalam kategori hijau.

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin mengaku, pihaknya telah membicarakan pembukaan bioskop dua hari sebelum perpanjangan PPKM level 3. Terkait dengan hal ini, seluruh bioskop sudah mempersiapkan karyawan yang sebelumnya di rumahkan hingga adaptasi dengan teknis pengaturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang harus dilakukan selama operasional bioskop.

Sejauh ini seluruh bioskop sudah 90 persen terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat utama pengunjung.”Untuk aplikasi PeduliLindungi itu syarat mutlak, saatbini sudah 90 persen di daerah sudah terhubung,” katanya kepada Radar Bekasi.

Diperkirakan Bioskop sudah mulai efektif beroperasi dua hari mendatang, bioskop di setiap daerah tengah menunggu aturan PPKM terbaru sebagai dasar hukum membuka operasional.”Kita lihat satu atau dua hari lagi, kita tunggu (aturan) dari Kemendagri, kemudian itu akan diturunkan ke gubernur, dan dinas terkait di tiap daerah, termasuk Bekasi,” tukasnya.

Mulai pekan ini, dalam kebijakan PPKM lanjutan, pemerintah juga akan melakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri, yakni wajib vaksinasi lengkap, PCR tiga kali, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.

Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa ada ribuan orang positif Covid-19 yang terdeteksi melalui aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk ke pusat perbelanjaan. Mereka mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk mal.

Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang masuk ke area pusat perbelanjaan. Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut maka semakin menegaskan bahwa mal selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa orang-orang yang terpapar Covid – 19 ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus.

“Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya,” ujarnya dalam keterangannya kepada JawaPos.com (Radar Bekasi group), Senin (13/9).

Menurutnya, pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 Hal serupa semestinya juga diterapkan ditempat lain agar tidak terjadi penularan Covid-19.

“Bagaimana dengan tempat tempat umum lainnya yang belum dan tidak memiliki kemampuan serta sarana atau prasarana untuk mendeteksi, menolak dan mencegah ribuan orang positif Covid – 19 memasuki fasilitasnya?” ungkapnya.

Alphonzus menekankan, pusat perbelanjaan memberlakukan dua lapis protokol Covid-19. Saat ini di mal diberlakukan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Protokol Wajib Vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.

Dari peraturan berlapis itu, Alphonzus berharap, anak dibawah 12 tahun pekan ini sudah tidak dibatasi lagi dikarenakan saat ini mal relatif sudah jauh lebih aman.“Semua orang yang berada di mal sudah divaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol tambahan,” pungkasnya. (zar/sur/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin