Berita Bekasi Nomor Satu

Picu Eksploitasi Anak

BEKASI SELATAN-Persoalan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) nampaknya masih sulit diminimalisir, bahkan keberadaanya kian marak menyusul tekanan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19. Kondisi ini terlihat di wilayah perkotaan termasuk Kota Bekasi.

 

Razia yang dilakukan petugas penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  juga belum memberikan efek signifikan. Maraknya PMKS di pusat kota juga menjadi permasalahan baru. Mengingat tidak sedikit melibatkan anak-anak untuk mengais rezeki di jalanan.

 

Kondisi ini juga menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.  Dan dari tinjauan KPAD ditemukan banyak fakta bahwa PMKS ini seperti terkoordinir, dan ini yang menjadi kendala.

 

“Beberapa kali dilakukan penindakan atau penertiban dan pembinaan. Namun tidak juga jera bahkan pemain-pemain baru bermunculan,” Kata Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan, kepada Radar Bekasi.

 

Menurutnya, eksploitasi anak merupakan perbuatan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan memaksa anak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu tumbuh kembang mental dan fisiknya.

 

”Eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak anak.Nah problem yang terjadi saat ini, adalah anak-anak justru tanpa perlu dipaksa malah terkesan nyaman untuk melakukan itu. Bahkan bisa mempengaruhi teman sebayanya untuk turut serta. Inilah kesulitan memutus mata rantai itu,” ucapnya.

 

Ia juga menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bentuk eksploitasi ada beberapa macam.  Pertama eksploitasi ekonomi, penyalahgunaan tenaga anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya untuk bekerja demi keuntungan orang lain dan mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dikerjakannya.

Kedua eksploitasi sosial segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat. Ketiga eksploitasi seksual, bentuk eksploitasi ini melibatkan anak dalam aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Seperti suatu perbuatan yang mengarahkan pada kata pornografi, asusila, perkataan porno, dan prostitusi. Perilaku eksploitasi seksual dapat menimbulkan trauma psikis bagi korbannya.

 

“Nah hari ini, beberapa kasus eksploitasi anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat anak yang seharusnya mendidik dan mendampingi tumbuh kembang anak secara baik serta mendapat penghidupan yang layak,” ujarnya.

 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai larangan bagi pihak manapun, termasuk orangtua untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi atau seksual.

 

Sanksi terhadap orangtua atau siapapun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah diatur dalam Pasal 88 UU 35 Tahun 2014. Bunyi pasalnya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

 

“Saran kami, diperlukan regulasi baik perda atau perwal dan sebagainya yang mengatur zona aman anak yang didalamnya diatur tentang area, jalan, atau tempat yang berbahaya atau mengancam keselamatan anak bisa dikenakan pidana. Selain itu, zona aman untuk berkendara atau berjalan kaki yang didalamnya diatur tentang larangan-larangan kegiatan seperti mengemis, mengamen, dan sebagainya yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” ungkapnya.

 

Maraknya PMKS hingga melibatkan anak-anak juga disikapi Pengamat Sosial, Hamludin. Ia mengatakan, salah satu konsekuensi sebagai Kota Metropolitan itu adalah urbanisasi yang terus tumbuh. Apalagi Kota Bekasi, persentasenya mencapai 2,5 persen setiap tahunnya warga yang datang ke Kota Bekasi. “Itu tentu membawa konsekuensi sosial termasuk sulitnya mendapatkan pekerjaan. Sehingga orang mencari jalan yang mudah agar dapat bertahan memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” katanya.

 

Salah satunya mereka harus bisa bertahan hidup di jalan. Kalau dilihat pengamen, dijelaskannya hampir di seluruh perkotaan jalan ada pengamen.

Misalnya di simpang gedung DPRD Kota Bekasi yang tadinya tidak ada sekarang ada di setiap sisinya. “Dan itu adalah salah satu dari konsekuensi tadi. Dan memang menjadi keprihatinan jika jumlah itu bertambah. Padahal pemerintah sudah punya Perda untuk gelandangan dan masyarakat tidak boleh memberikan uang. Tetapi faktanya kan berbeda masyarakat banyak yang iba juga sehingga Perda itu belum efektif dijalankan,” terangnya.

 

Ia juga mengaku, bahwa pekerjaan rumah ini sangat besar tidak bisa pemerintah bekerja sendiri. “Memang ketika ditanya bagaimana mencari jalan keluarnya atau apa solusinya. Hingga saat ini pemerintah dan akademisi pun belum menemukan solusinya. Ya solusinya hanya menganjurkan Perda dengan tepat atau pendekatan persuasif,” paparnya.

 

Menurutnya, pendekatan persuasif pun berbeda-beda. Seolah-olah kehidupan di jalan semakin dilonggarkan. Seperti saat ini dishub merangkul pengaman mensosialisasikan tapi penerimaannya berbeda seolah-olah mereka menerima.

“Padahal kan tujuannya bukan itu. Tapi tujuannya hanya ingin Prokes tetap terjadi di masa Pandemi Covid-19 ini. Saya juga melihat pemberdayaan ke PKMS mungkin belum hasilnya. Tapi bukan menyalahkan pemerintah karena sarana dan prasarananya sudah ada. Tentu saja pemerintah harus bisa memastikan tidak berimplikasi kepada tingkat kejahatan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, saat melakukan operasi penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Satpol PP Kota Bekasi menyebut kerap mendapati anak-anak dibawah umur.

 

Penertiban PMKS terakhir awal pekan kemarin, 27 PMKS terjaring mulai dari pengamen, badut, pengemis, hingga gelandangan di berbagai titik di Kota Bekasi. Nahasnya, satu dari 27 PMKS tersebut adalah anak-anak, kesehariannya mengais uang dilakukan dengan cara menjadi badut bersama dengan orang tuanya.

 

Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol-PP Kota Bekasi, Edy Sukamto menjelaskan bahwa anak tersebut terjaring bersama dengan orang tuanya.

 

Bahkan, dalam setiap operasi penertiban yang rutin dilakukan tiap pekan, ia selalu mendapati PMKS di bawah umur terjaring dan dibawa ke rumah singgah milik Pemkot Bekasi.”Selalu ada anak dibawah umur,” katanya.

 

Lebih lanjut, keberadaan PMKS anak ini terlihat seperti dimanfaatkan oleh orang tuanya untuk mencari nafkah. Bahkan dalam salah satu operasi penertiban, PMKS anak ini diawasi oleh orang tuanya dari kejauhan, hal ini diketahui saat anak yang bersangkutan terjaring operasi penertiban.”Begitu juga masukin ke dalam truk, orang tuanya nyamperin,” tambahnya.

 

Satu anak yang terjaring operasi penertiban awal pekan kemarin diduga masih usia sekolah. Namun, kesehariannya ia harus mengais uang sejak pagi hingga sore hari, kemudian malam hari beristirahat di emperan toko Jalan Juanda, Bekasi Timur.

 

Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) pada Dinsos Kota Bekasi, Epih Hanafi juga tidak jarang menemukan PMKS yang terjaring lebih dari satu kali. Setelah PMKS diserahkan ke rumah singgah, mereka diberikan pembinaan selama tujuh hari sebelum dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Ia menyebut 70 persen PMKS yang terjaring merupakan pendatang dari daerah lain ke Kota Bekasi. Sepanjang 2021 ini, ia mencatat sudah menerima lebih dari

300 PMKS untuk dilakukan pembinaan.

 

Untuk menyelesaikan permasalahan PMKS ini diakui tidak banyak yang bisa dilakukan oleh Dinsos Kota Bekasi. Rencananya, PMKS yang terjaring akan dilakukan pembinaan dan pemberdayaan melalui Perda yang tengah disusun.

“Kita hanya bisa melakukan pembinaan, sekarang kita sedang menyusun Perdanya, InsyaAllah di tahun 2022 kita sudah jadi Perdanya,” ungkapnya.

 

Dalam pembinaan dan pemberdayaan ini, Pemkot Bekasi akan bekerjasama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pengemis (BRSEGP) Pangudi Luhur milik Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah Perda ini berjalan, maka PMKS tidak dikembalikan kepada keluarga masing-masing, melainkan diberikan pelatihan keterampilan untuk membangun kemandirian ekonomi. (pay/sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin