Berita Bekasi Nomor Satu

Keberpihakan Terhadap Kaum Disabilitas

Ketua DPRD Kota Bekasi H.M Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I

 

Oleh: H.M Saifuddaulah, SH. MH, M.Pd.I (Ketua DPRD Kota Bekasi)

PENGHORMATAN hak-hak penyandang disabilitas kembali mengemuka setelah organisasi kesehatan dunia (WHO) pada 2021 mengingatkan anggota PBB untuk memperhatikan dan memberi akses pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas, karena mereka lebih rentan terkena Covid-19.

Masalah disabilitas juga menjadi perhatian khusus dalam diskusi Meja Bundar Indonesia-Jepang soal perkembangan penyandang disabilitas (persons with developmental disorders), 2 Agustus lalu. Salah satu poin pentingnya adalah meningkatkan pemahaman publik mengenai situasi tentang penyandang disabilitas di Indonesia.

Kota Bekasi, adalah Kota yang sudah memiliki perhatian terhadap kaum disabilitas. Karena awal 2019, DPRD Kota Bekasi telah menetapkan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas.

Memang sudah seharusnya, kita menghargai dan memberi ruang yang sama kepada kaum disabilitas. Sama seperti orang lain, bagi para penyandang disabilitas, hak mendapatkan pendidikan, juga memiliki pekerjaan. Bahkan lebih dari itu mereka mendapatkan kesempatan untuk memiliki kemandirian, kehidupan layak, kesempatan mengembangkan diri, serta menjaga kehormatan dan harga dirinya.

Bahkan hasil diskusi saya sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi dengan Komite Nasional Disabilitas (KND) 29 Juli lalu, Kota Bekasi disebut sebagai kota yang telah memiliki kebijakan dan kepedulian terhadap kaum disabilitas. Namun implementasi peraturan itu belum maksimal dijalankan oleh Pemerintah Kota Bekasi terkait fasilitas, sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas. Seperti, kurangnya lingkungan yang dapat diakses kaum disabilitas, trotoar, taman, dan peralatan olahraga.

Harusnya ketersediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kota Bekasi, menjadi perhatian serius. Apalagi jauh hari, Kota Bekasi ingin menjadi kota ramah terhadap penyandang disabilitas.

Berdasarkan hasil Survei Kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2021 bahwa masih banyak instansi penyelenggara pelayanan publik yang belum memenuhi standar pelayanan publik ramah difabel, seperti belum tersedianya ram, rambatan, kursi roda, loket khusus difabel, dan lainnya. Atas hal tersebut diharapkan setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memperhatikan pemenuhan standar pelayanan publik ramah difabel.

Kemudian, diharapkan untuk Pejabat Penyelenggara Pelayanan Publik dapat berkomitmen dalam pemenuhan hal tersebut agar dapat terwujud pelayanan publik yang berkualitas ramah difabel, tanpa diskriminasi dan maladministrasi.

Dalam Perda No.16 tahun 2019 pasal 7 disebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Bekasi kepada kaum disabilitas, meliputi : a. menetapkan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas; b. melaksanakan kebijakan Perlindungan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas yang ditetapkan oleh pemerintah; c. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas; d. membangun sarana dan prasarana pendidikan baik formal maupun non formal dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan Penyandang Disabilitas sesuai kemampuan keuangan Daerah; e. mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perlindungan Penyandang Disabilitas; dan f. membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan Penyandang Disabilitas.

Persoalan lain terkait kaum disabilitas, yang juga diakui oleh pemerintah pusat dan hasil penelitian lembaga swadaya masyarakat “Article 33” menyebutkan bahwa belum sinkron dan meratanya terkait data disabilitas antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal akurasi data jumlah penyandang disabilitas, sangat penting karena menjadi dasar berbagai kebijakan yang akan diaplikasikan melalui program dan anggaran.

Untuk diketahui, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia bersumber dari Susenas belum selaras dengan data milik dinas-dinas sosial di daerah. Kementerian Sosial melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 sedang memutakhirkan data disablitas dengan cara memulai pendataan di tingkat kelurahan. Salah satu sumber yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut data Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) tahun 2021, ada sekitar 4.500 penyandang disabilitas di Kota Bekasi, yang harus diberikan hak yang sama seperti warga lainnya. Jumlah ini sedikit bila dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang diperkirakan mencapai 16,5 juta, terdiri dari 7,6 juta laki-laki dan 8,9 juta perempuan.

Data ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada G20 Campaign: Engaging Person with Disabilities for Inclusivity, Rabu (26/1/2022). Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022, sekitar 17 juta penyandang disabilitas masuk usia produktif. Namun hanya 7,6 juta orang yang bekerja.

Dalam diskusi dengan KND, terungkap antara lain permintaan penyandang disabilitas akan fasilitas umum yang aksesibel. Tidak perlu bagus, yang penting memenuhi dan sesuai kebutuhan mereka. Juga terkait, pelatihan keterampilan yang difasilitasi pemerintah diselenggarakan sesuai aspirasi dan kebutuhan kaum disabilitas di Kota Bekasi.

Yang terpenting lainnya adalah masalah kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak pendidikan. Dalam hal pendidikan, saat ini baru sekitar 10 persen penyandang disabilitas yang dapat mengakses bangku sekolah. Lalu kesempatan disabilitas bekerja di pemerintahan maupun perusahaan swasta juga belum banyak, padahal ada kuota minimal yang harus terpenuhi.

Pada dasarnya ada tiga hal besar yang diminta pihak disabilitas untuk dipenuhi pemerintah. Ketiganya berkaitan dengan Indeks Pembangunan Manusia, yakni kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Terkait peningkatan IPM, juga menjadi tupoksi kami di parlemen.

Semoga tulisan ini juga membuka cakrawala kita terhadap kaum disabilitas, serta menjadi komitmen dan konsistensi dari semua pihak, agar para penyandang disabilitas di Kota Bekasi dapat memiliki hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. (*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin