Berita Bekasi Nomor Satu

Penyusunan Perwal Pesantren Ditarget Rampung November

ILUSTRASI: Sejumlah santri mengikuti kegiatan pembelajaran secara tatap muka di Pondok Pesantren Al-Hidayah Jatisari, belum lama ini. Penyusunan Perwal tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren ditarget rampung bulan depan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren ditarget rampung bulan depan.

“Ditargetkan akan selesai November tahun ini,” ujar Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi Sudarsono kepada Radar Bekasi, Rabu (5/10).

Sebelum menyusun Perwal, kata dia, bagian hukum Setda Kota Bekasi melakukan sosialisasi Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Sosialisasi menyasar Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), ulama, maupun pemerhati.

“Sehingga dalam sosialisasi ini bisa disatukan persepsinya. Setelah dilakukan satu pemahaman yang sama barulah dibuat Perwal tersebut,” katanya.

Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS sekaligus Ketua Pansus Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren Alimudin menjelaskan, Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren sudah ditetapkan pada 16 Maret 2022.

“Menyusul ditandatanganinya perda pondok pesantren di tahun ini, tentu harus ada petunjuk teknis untuk menyalurkan program bantuan yaitu melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), nah untuk itu kami sedang lakukan prosesnya,” ujarnya.

Ia mengaku, melakukan sosialisasi tentang Perda itu pada hari ini, Kamis (5/10). “Kami akan lakukan sosialisasi terkait Perda Pesantren ini kepada para kiai dan pengurus di dalamnya, kebetulan saya merupakan salah satu narasumbernya,” ujarnya.

Sebagai petunjuk teknis Perda, penyusunan Perwal tersebut harus cepat diselesaikan. Dengan demikian, penyaluran bantuan bagi pesantren dapat direalisasikan.

“Perda itu adalah payung hukumnya, sementara Perwal adalah petunjuk teknisnya. Sehingga jika ingin cepat bantuan ponpes ini disalurkan, maka harus ada percepatan proses pembahasan Perwalnya,” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua FKPP Ismail Anwar mengatakan, pihaknya akan memenuhi undangan Pemkot Kota Bekasi terkait sosialisasi Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

“Atas protes yang kami berikan, alhamdulillah kami mendapatkan hasil yang cukup baik. Akan ada pembuatan Perwal untuk program bantuan pesantren dan kami merupakan salah satu timnya,” ujarnya. Dengan sudah terbentuknya Perwal, kata dia, diharapkan pesantren bisa mendapatkan perhatian yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya di Kota Bekasi. (dew)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin