Berita Bekasi Nomor Satu

Rawan Konflik Kepentingan, Capres Cawapres dari Menteri Diminta Mundur

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menteri yang tidak harus mengundurkan diri ketika mencalonkan sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) berpotensi menimbulkan conflict of Interest atau konflik kepentingan. Meski demikian, semua pihak tetap harus menghormati putusan tersebut.

“Keputusan MK itu sudah inkrah yang sifatnya final dan mengikat, jadi kita tentu tidak perlu memperdebatkannya dan harus dihormati bersama. Namun begitu, kita perlu mempertanyakan dasar-dasar dari keputusan yang di ambil oleh Mahkamah Konsitusi itu,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (9/11).

Legislator Fraksi PAN ini menyatakan, putusan MK tersebut akan berdampak luas, antara lain terganggungnya kerja pemerintahan, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan penggunaan fasilitas negara.

“Ini yang menjadi sorotan dari masyarakat,” ucap Guspardi.

Menurut Guspardi, Presiden juga harus menghormati hak seseorang mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres. Namun, pada sisi lain Presiden harus menyadari apabila menteri tidak mundur, kinerja di pemerintahan bisa terpengarauh dan akan berpotensi terganggu.

“Itu tentu membuat dilema Presiden,” ulas politisi PAN itu.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menerangkan, Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menegaskan bahwa Menteri ditugaskan untuk membantu Presiden menjalankan tugas konstitusionalnya. Dia menyebut, jika seorang menteri mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tidak mundur dari jabataanya, apakah ada jaminan bisa fokus bekerja dan tidak memanfaatkan fasilitas yang melekat dengan jabatannya ketika melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia.

Guspardi memandang, menteri yang maju sebagai capres atau cawapres akan lebih fokus pada pemenangan di Pilpres, berbeda dengan kepala daerah yang tidak harus mundur ketika maju mencalonkan diri kembali. Sebab wilayahnya kecil, hanya lingkup daerah.

“Sedangkan pemilu presiden berskala nasional. Bayangkan ada 34 provinsi dan 500 lebih kabupaten/kota, medannya luas. Banyak konsekuensi dari sisi apapun,” cetus Guspardi.

Oleh karena itu, kata Guspardi, sekalipun menteri diperbolehkan tidak mundur jika mencalonkan jadi capres dan cawapres sesuai keputusan MK, akan lebih baik menteri tersebut bersikap kesatria bersedia untuk mengundurkan diri. Hal ini tentunya berkaitan secara etika politik dan lebih fair, serta tidak menimbulkan spekulasi negatif dari masyarakat.

“Bagaimanapun jabatan menteri bagian dari potensi yang bersangkutan mendulang suara untuk kemenangannya di Pilpres,” tegas Guspardi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 170 ayat (1) undang undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan bunyi:

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, MK membolehkan menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi para menteri ini harus mendapat izin dari Presiden. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin