Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Persoalkan Pemangkasan Tukin

ILUSTRASI: Sejumlah aparatur sipil negara mengikuti apel pagi di lingkungan kantor Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu. DOK/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri. Tahun ini THR belum diberikan penuh.

Komponen THR dan gaji ke 13 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. Hal ini dikarenakan oleh beberapa hal, yakni penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, hingga ketidakpastian global.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Latu Har Hary menilai pemberian THR secara proporsional lebih mencerminkan asas keadilan.

Alasan dipangkasnya nilai THR akibat pandemi Covid-19 dinilai tidak tepat. Mengingat situasi Pandemi Covid-19 sudah berangsur membaik sejak tahun 2022 lalu. Selain itu, ia melihat sudah banyak digunakan untuk aktivitas pembangunan.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran nasional atau APBN. Jika dinilai cukup, pemerintah tidak perlu menghemat anggaran dengan mengorbankan THR ASN.

Kalaupun harus dilakukan, penghematan anggaran yang dipilih dengan tidak memberikan THR secara utuh ini sedianya dilakukan secara proporsional. Dilakukan mulai dari ASN dengan pangkat dan jabatan tertinggi sampai yang terendah.

“Itu asas keadilan menurut saya, kalau semuanya dipotong 50 persen nggak adil menurut saya,” katanya.

Bagi ASN dengan pangkat dan jabatan terendah, pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sampai 50 persen dinilai akan sangat terasa. Hal ini memungkinkan untuk tujuan menghemat APBN, dengan asas keadilan yang merata.

“Kalau memang mereka tunjangan besar dipotong 50 persen mungkin tidak berasa. Tapi kalau mereka yang punya tunjangan kecil dipotong 50 persen berasa di tengah kondisi seperti ini,” tambahnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR ASN tahun ini. Meskipun demikian, belum bisa dipastikan berapa kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR setelah keluar PP Nomor 15 tahun 2023.

“InsyaAllah Kota Bekasi sudah dipersiapkan, ada pada alokasi anggaran 2023. Belum dibahas (besaran THR ASN), yang jelas sesuai petunjuk pemerintah pusat,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono.

Komponen THR tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta Tukin per bulan 50 persen.

Diketahui, data terakhir jumlah ASN Kota Bekasi terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekira 10 ribu orang dan 913 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin