Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Gerebek Home Industri Narkotika Jenis Sinte

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti (bb) narkotika jenis tembakau sintetis, saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (22/6). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lima pengedar tembakau sintetis, yakni MIJ (20), MIM (24), SN (28), MR (20), dan MHD (21), berhasil diringkus Polres Metro Bekasi, setelah dilakukan penggerebekan home industri produksi narkoba jenis sintetis siap edar, antar kota.

Dari hasil penggerebekan tersebut, berhasil ditemukan sebanyak 13,6 kilogram tembakau sintetis, berikut bahan baku bibit sintetis 263,17 gram.

“Ada lima tersangka yang sudah diamankan, dan ini semua warga dari Karawang serta Bogor,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (22/6).

Kata Twedi, pengungkapan kasus narkotika jenis sinte ini, berdasarkan laporan dari bulan Maret sampai bulan Juni 2023. Penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan di empat lokasi. Seperti di Rengas Condong, Karawang Barat, Perumahan Puri Raya Residence, Karawang, Minimarket dalam SPBU Maskar Purwasari, Karawang dan area parkir Apartemen Bogorienze, Tamansari, Kota Bogor.

Twedi menjelaskan, para pelaku menyewa rumah di Bogor, yang kemudian dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi yang beroperasi sejak empat sampai sembilan bulan.

Untuk penjualannya, para pelaku memanfaatkan media sosial (medsos). Target mereka rata-rata mahasiswa dan para pelajar. Walaupun diluar itu kemungkinan masih ada sasaran lainnya. Mereka menjual ke Karawang, Bekasi, Jakarta, dan Bogor.

“Kalau dari keterangannya, mereka melakukan ini pindah-pindah lokasi. Jadi tidak menetap, untuk menutup kegiatan-kegiatan mereka dari pantauan masyarakat. Bila mereka sudah sesuai dengan target, akan pindah ke lokasi yang lain,” ucap Twedi.

Sedangkan untuk bahan baku dan bibit yang mereka dapatkan dari luar negeri, salah satunya Korea. Akan tetapi, lanjut Twedi, tidak semua bahan yang didapat itu dari luar negeri. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak, 13,6 kilogram, berikut bahan baku bibit sintetis 263,17 gram.

Selanjutnya, botol plastik narkotika dan liquid ukuran 5 ml,: 70 botol (350 ml), botol plastik narkotika liquid ukuran 15 ml, : 8 botol (120 ml).

Botol spray narkotika liquid ukuran 15 ml : 9 Botol (135 ml). Botol spray narkotika liquid ukuran 25 ml, : 12 Botol (300 ml).

Kemudian ada timbangan elektrik dua buah, handphone lima unit, dua botol alkohol, satu buah semprotan, satu plastik botol bekas semprotan kecil, satu buah sendok makan, satu pack plastik klip bening ukuran 25×16, satu pack plastik klip bening Ukuran 15 x 10, satu pack kantong plastik warna hitam, satu buah sarung tangan, satu buah baskom, dua buah papir, satu botol plastik warna kuning, termasuk peralatan yang lainnya.

“Kami hitung secara nominal dalam rupiah, barang bukti ini kurang lebih Rp 1,9 miliar. Sementara jumlah yang diselamatkan dari penggunaan narkotika ini, kurang lebih sebanyak 33.000 jiwa,” beber Twedi.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 6 sampai 20 tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin