Berita Bekasi Nomor Satu

Pihak Ketiga Diminta Jaga Kualitas Jalan

PANTAU PERBAIKAN JALAN: Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan (tengah) bersama Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln, memantau proyek perbaikan Jalan Raya Tegal Danas, di Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Selasa (25/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mengambil langkah untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ketiga (swasta) terkait kualitas jalan yang sedang dilakukan perbaikan.

“Kami hari ini (kemarin, Red) meninjau pekerjaan infrastruktur jalan, untuk memastikan kualitas dan penataannya, dengan batas pemeliharaannya harus dua tahun,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Jalan Tegal Danas, Hegarmukti, Selasa (25/7).

Ia menjelaskan, pada tahun ini dan tahun depan, pihaknya akan fokus untuk pembangunan infrastruktur. Pasalnya, melalui berbagai platfon pengaduan, masalah yang sering dikeluhkan adalah kondisi jalan rusak.

“Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan APBD murni 2024, kami tetap fokuskan untuk infrastruktur. Sesuai aturan, dari total APBD, 10 persen untuk infrastruktur, namun akan kami maksimalkan. Meskipun ada juga anggaran yang harus difokuskan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024,” terang Dani.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln menyampaikan, idealnya kekuatan mutu jalan itu setelah diperbaiki, bisa bertahan sampai 30 tahun. Itu jika berat tonase kendaraan yang melintas, sesuai dengan kadar kualitas betonnya.

“Kabupaten Bekasi ini merupakan kawasan industri, dan kami mencoba ketebalan jalan itu bisa mencapai 25 cm, supaya dengan beban kendaraan berat yang melintasi jalan tetap kuat. Kemudian pihak ketiga yang bekerjasama, harus berani bertanggung jawab dalam aspek pemeliharaan selama dua tahun,” pinta Henri.

Selain itu, Henri juga mengimbau, dengan adanya perbaikan jalan saat ini, warga harus bersabar serta meminta maaf apabila untuk sementara akses jalannya terganggu.

Ia berharap, apabila jalan sudah selesai diperbaiki dan diberi tanda untuk tidak dilintasi, sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, coran atau aspal itu ada masa untuk pengeringan.

“Jadi, untuk mendapatkan kualitas jalan yang baik, harus benar benar kering. Sehingga usai diperbaiki, tidak mudah rusak,” tandas Henri. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin