Berita Bekasi Nomor Satu

Aktivitas Perusahaan Penyalur Disetop

Illustrasi: Ribuan pencari kerja mengantre mengikuti Job Fair di Mega Bekasi Hypermall, Selasa (25/7). Bursa kerja yang berlangsung pada 25 - 27 Juli 2023 itu diikuti oleh 30 perusahaan di Jabodetabek. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pihak perusahaan penyalur tenaga kerja yang sempat viral meminta uang dan diduga menahan calon tenaga kerja di wilayah Galaxy, Bekasi Selatan akhirnya menghentikan aktivitas perusahaannya dan siap dipidanakan jika kembali beroperasi.

Kesepakatan itu setelah adanya pertemuan antar Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Satpol-PP Kota Bekasi bersama dengan pihak perusahaan.Perusahaan membuat surat pernyataan bahwa kegiatan perusahaan telah dihentikan total dan tidak beroperasi lagi.

Dalam hal ini, penutupan tidak dilakukan oleh Satpol-PP Kota Bekasi, lantaran manajemen telah menghentikan sendiri operasional mereka.

“Terkait kegiatannya sampai hari ini menyatakan tutup. (Kemarin) bikin pernyataan bahwa kegiatannya sudah tutup, apabila di kemudian hari ada kegiatan akan dipidanakan, pernyataannya seperti itu,” kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto, Senin (31/7).

Hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa dokumen perizinan perusahaan belum seluruhnya terpenuhi. Pengawasan akan dilakukan oleh Satpol-PP terhadap perusahaan yang berlokasi di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Karto meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengakses perusahaan penyalur tenaga kerja, pastikan perusahaan sudah memiliki izin lengkap. Ia juga mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja di Kota Bekasi untuk melapor kepada Satpol-PP Kota Bekasi. “Boleh (masyarakat melapor), harus lapor,” tambahnya.

Respon beberapa unggahan di media sosial terkait dengan peristiwa yang dialami salah satu Pencaker memberikan informasi tentang praktik serupa di Kota Bekasi. Berulang kali terjadi hingga tersebar di beberapa lokasi di Kota Bekasi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Latu Har Hary mengatakan bahwa Pemkot perlu membuat langkah penyelesaian secara menyeluruh. Pemerintah bisa membuat dan membentuk pusat pengaduan secara resmi untuk menerima aduan dari masyarakat sehingga dapat tersampaikan.

“Krisis senter itu adalah tempat untuk menerima laporan yang memang sejenis. Jadi penyelesaian kasusnya komprehensif, nanti tersampaikan tuh oleh para korbannya, siapa saja yang menjadi korban dan perusahaan-perusahaan apa saja yang nakal, yang melakukan penipuan,” ungkapnya.

Penyelesaian permasalahan masyarakat di Kota Bekasi perlu didesain dengan baik, tidak cukup hanya merespon kasus yang viral di media sosial.

Informasi lapangan pekerjaan di Kota Bekasi kata Latu, menjadi daya tarik besar lantaran kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan tinggi. Sehingga, tidak heran setiap kali ada informasi penyaluran tenaga kerja melalui perusahaan atau secara massal akan diserbu oleh masyarakat.

“Kebutuhan akan lapangan pekerjaan sangat tinggi di Kota Bekasi, sementara kesempatan lapangan pekerjaannya juga rendah. Jadi ketika ada hal-hal yang berkaitan dengan lapangan kerja pasti warga Bekasi yang butuh pekerjaan akan berbondong-bondong untuk datang,” tambahnya.

Terpisah, dalam keterangan resmi hasil klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di lapangan kepada kepala Cabang PT.TSI didapati sejumlah fakta. Hasilnya, benar bahwa PT TSI bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja, berdasarkan perizinan usaha berbasis resiko nomor 022020370794, diterbitkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun, perusahaan disebut belum memperpanjang izin terverifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Selama beroperasi pada bulan April, Mei, dan Juni kemarin, perusahaan telah menyalurkan 81 pekerja sebagai Security, H.Cook, Waiter, Produksi, Driver, Staff Gudang, Operator Sewing, Operator Produksi, teknisi, dan Programming di wilayah Jabodetabek.

Terkait dengan informasi Pencaker yang meminta tolong kepada Ojol dan viral di media sosial beberapa waktu kemarin, manajemen menyebut bahwa Pencaker tersebut diminta menunggu di ruangan karena dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Perusahaan membenarkan adanya pungutan biaya Rp1,6 juta kepada Pencaker sebagai pembayaran jasa fasilitator, tertuang dalam salah satu pasal di surat perjanjian pengguna jasa penyedia tenaga kerja. Pihak perusahaan disebut telah berusaha menghubungi Pencaker tersebut namun tidak ada jawaban, nomor telepon non aktif.

Perusahaan disebut akan segera menyelesaikan permasalah ini dengan mendatangi rumah Pencaker sesuai dengan alamat yang terdata di perusahaan, akan dilaporkan kepada Disnaker. Kepala Disnaker Kota Bekasi telah memberikan surat teguran kepada PT TSI pada tanggal 28 Juli 2023.

Atas kejadian itu, pemerintah diminta untuk tidak berhenti menyelesaikan dugaan kasus penipuan penyalur tenaga kerja hanya pada satu tertentu. Kasus serupa nampak mengkhawatirkan setelah melihat respon warganet di media sosial. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin