Berita Bekasi Nomor Satu

TKW Asal Cabangbungin Akhirnya Bisa Pulang

Empat Bulan Disiksa Majikan di Arab Saudi

KELUAR BANDARA: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama tim menjemput TKW asal Cabangbungin, Aas binti Sajam (25), saat keluar dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (12/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aas binti Sajam (25) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya kembali ke rumahnya, Kampung Pulo Rengas, RT 03 RW 01, Desa Sindangjaya, yang dijemput oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan kedua orang tua Aas di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang pada Sabtu (12/8).

Selama bekerja empat bulan di Arab Saudi, Aas mengaku kerap mendapat kekerasan verbal dan non verbal oleh majikannya. Dengan kondisi itu, Aas akhirnya membuat video yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo serta Pemerintah Indonesia agar bisa dipulangkan ke Indonesia atau rumahnya.

Aas mengungkapkan, ia berangkat melalui sponsor di wilayah DKI Jakarta. Sebelum bekerja di Arab Saudi, dirinya tidak diberitahu akan bekerja sebagai apa dan tanpa pelatihan selama di penampungan, di Jakarta.

Menurut Aas, saat ini terdapat 150 TKW yang sama nasibnya dengan dirinya, dan kini berada di penampungan Arab Saudi, namun tidak ada yang berani melaporkan kepada keluarganya atau pemerintah.

“Saya diberangkatkan oleh sponsor di Jakarta. Sebelumnya tidak dikasih tau kerja apa dan tanpa ada pelatihan, langsung diberangkatkan begitu saja. Awalnya ditampung terlebih dahulu di Jakarta wilayah Batu Ampar. Selain saya, banyak juga TKW yang mengalami hal serupa. Hanya saja mereka tidak berani melaporkan, sampai ada yang stres di penampungan. Sekarang Alhamdulillah, saya sudah bisa pulang ke rumah. Terima kasih Pak Jokowi, Pak Bupati,” ucap Aas.

Selama empat bulan bekerja, selain kerap mendapat kekerasan fisik oleh majikannya, dia pun mengaku pernah diberi makanan sisa majikannya, dan dipaksa untuk terus bekerja. Hal itu yang mendorong Aas membuat video meminta pertolongan dengan cara bersembunyi, agar tidak diketahui oleh majikannya.

“Saya baru empat bulan bekerja, sering dipukul ditendang dijambak rambut. Bahkan tidak diberi makan, sering dikasih makanan sisa, pada saat sakit juga dipaksa kerja tanpa ada istirahat. Karena sudah tidak kuat di rumah majikan, saya berinisiatif membuat video permohonan kepada Pak Jokowi. Sebenarnya saya di rumah majikan tidak bebas pegang handphone, itu sebisa-bisa saya jangan sampai ketahuan, karena kalau ketahuan, bisa dirampas oleh majikan,” beber Aas.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, ketika menjemput Aas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, mengungkapkan, bahwa sebelumnya dia telah mendapat informasi terkait keluhan Aas yang menjadi TKW di Arab Saudi.

Pihaknya sudah melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan kepala desa, camat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Munawar Fuad Noeh selaku kuasa hukum Aas, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri. Dari hasil koordinasi itu, akhirnya dapat membuat Aas kembali ke pangkuan orang tuanya.

“Atas dasar koordinasikan dengan Disnaker setempat, ternyata proses pemberangkatan Aas tidak sesuai prosedur dan jalur resmi. Kemudian kami bergerak cepat dan berkomunikasi secara intens dengan perwakilan yang ada di Arab Saudi, hingga akhirnya bisa dipulangkan,” terang Dani.

Maraknya pengiriman TKW ilegal ke Arab Saudi dan mendapatkan kekerasan, membuat Pemkab Bekasi untuk lebih gencar melakukan sosialisasi, mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), desa hingga kecamatan. Tujuannya adalah, untuk memberikan edukasi kepada warga yang ingin bekerja diluar negeri, agar memahami prosedur resmi, serta dapat membedakan agency atau sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan cara mudah.

“Atas kejadian ini, kami akan tingkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Mulai dari pengawasan hingga berkoordinasi dengan semua pihak,” ujar Dani.

Adapun Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Dharma Saputra menjelaskan, bahwa pihaknya tidak bisa mengambil langka terhadap TKW saat berada di luar negeri, melainkan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang punya kewenangan untuk memulangkan para TKW itu, dengan dikawal petugas keamanan negara setempat.

“Kami BP3MI Banten tidak bisa memulangkan TKW yang bekerja di luar negeri, karena bukan kewenangan kami,” beber Dharma. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin