Berita Bekasi Nomor Satu

Kursi Sepeninggal Wardja akan Diisi Carsim

KLARIFIKASI: Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Marjaya Sarga (kanan) sedang melakukan klarifikasi kepada calon PAW, Carsim (kiri), di kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Bekasi memproses pergantian anggota DPRD milik Ketua DPD almarhum Wardja Miharja yang meninggal pada Minggu (20/8/2023) lalu. Dalam proses pergantian antar waktu (PAW) ini, kursi sepeninggal Wardja akan diisi kader NasDem lainnya bernama Carsim.

Sebagaimana diketahui, PAW dilakukan berlandaskan PP 12 tahun 2018 pasal 113, dimana dalam salah satu poinnya yang mengisi kekosongan perolehan suara kedua pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

“Di sini ada Pak Carsim selaku Caleg yang tercantum di DCT pada Pileg 2019, perolehan suaranya berada di urutan kedua. Artinya Pak Carsim ini secara otomatis akan mengisi kekosongan di kursi DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan kepada Radar Bekasi, Senin (28/8/2023).

Namun demikian sebelum mengajukan nama yang bersangkutan, Marjaya menegaskan akan mengkaji terlebih dulu. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, seperti persiapannya untuk menjadi anggota dewan.

Lalu mengklarifikasi terkait isu-isu yang berkembang bahwa Carsim ini apakah sudah masuk ke partai lain atau sudah menjadi kader partai lain.

“Kalau memang itu terjadi (Carsim masuk atau jadi kader partai lain) kita akan lakukan tindakan-tindakan. Itu akan kita kaji kembali, tentu ini menjadi persoalan yang sangat penting untuk menyelesaikan masalah PAW ini. Kita sedang mengkaji atau mempersiapkan pengajuan itu,” tuturnya.

BACA JUGA: Endang Redam Gejolak Internal Partai NasDem

Sampai masa Daftar Calon Sementara (DCS), Carsim ini memang belum menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Partai NasDem. Tentu salah satu persyaratan melakukan PAW, syarat utamanya adalah yang bersangkutan harus menjadi Caleg. Oleh karena itu, kemungkinan besar dirinya akan kembali merubah komposisi Bacaleg, terutama di Daerah Pemilihan (Dapil) V.

“Carsim ini memang belum menjadi Bacaleg di Partai NasDem. Tentu ketika dia PAW, syarat utamanya adalah menjadi Caleg. Otomatis dia akan mengisi daftar calon anggota legislatif di Dapil V khususnya,” ucapnya.

“Kita belum mengajukan PAW ini, karena masih ada klarifikasi dan diskusi agar tidak ada berita yang simpang siur,” sambungnya. (pra)

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin