Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Terus Lakukan Pencarian SL dan RS

Diduga Penerima dan Pemberi Gratifikasi

KANTOR KEJARI: Salah seorang warga sedang melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, yang saat ini sedang menangani kasus dugaan gratifikasi suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. AND/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, masih terus melakukan pencarian terhadap penerima dan pemberi gratifikasi, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (SL), dan kontraktor Resvi (RS).

Salah satu upaya yang sudah dilakukan Kejari, adalah melaporkan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC), tidak ditemukannya SL dan RS di rumahnya masing-masing atau menghilang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan AMC dan Jam Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dengan keberadaan SL dan RS,” ucap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso.

Pria yang akrab disapa Seno ini meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. Karena berbagai upaya masih terus dilakukan, sehingga keduanya, baik SL maupun RS, bisa hadir ke Kantor Kejari, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Mohon sabar terlebih dahulu, sebab kami masih terus bekerja,” terang Seno.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Radar Bekasi, sebelumnya keberadaan SL terdeteksi berada di Surabaya dan Bandung.

Kemudian untuk RS, informasinya berada di wilayah Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

”Tim penyidik sudah bergerak ke beberapa wilayah. Hanya saja, keberadaan keduanya masih sulit untuk ditemukan,” ucap sumber Radar Bekasi, yang tidak mau namanya ditulis.

Dikutip dari laman hukumonline.com, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin