Berita Bekasi Nomor Satu

Pekan Depan Mulai Berlakukan Sanksi

DILARANG MELINTAS: Sejumlah kendaraan truk besar melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Aturan jam operasional truk bertonase besar belum sepenuhnya ditaati pengemudi . RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatasan jam operasional kendaraan dimensi besar di beberapa ruas jalan utama sudah enam hari berjalan. Masih banyak kendaraan besar yang melintas. Setelah dilakukan evaluasi, rencananya sanksi segera diberlakukan pekan depan, sementara ini petugas masih memberikan sosialisasi kepada pengemudi.

Mulai tanggal 20 September kemarin, kendaraan berat sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sultan Agung pada pukul 06.00 sampai 08.30. Kendaraan besar diimbau untuk menggunakan akses Jalan Tol Cakung dan Bekasi Timur.

Namun, sampai kemarin petugas masih kerap menjumpai kendaraan berdimensi besar melintas di ruas jalan utama pada rentang waktu tersebut. Ketidaktahuan terhadap kebijakan jam operasional menjadi alasan utama pengendara.

“Data-data kita sudah rekap harian, nanti dari sini saya mau coba analisis nih, apakah kendaraan ini rutinitas kendaraan yang sama, berarti kan bandel, atau memang dia (hanya sekali melintas) karena tidak tahu,” paparnya, Selasa (26/9).

Lebih lanjut, pihaknya membutuhkan waktu sepekan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Selama ini petugas ditempatkan di exit Tol Bekasi Barat, Alexindo, Pondok Ungu, dan Harapan Indah, plat nomor kendaraan dijadikan bahan evaluasi petugas.

Saat mendapati kendaraan yang masih melintas kata Teguh, petugas memberikan selembaran kertas berisi informasi pembatasan jam operasional.

“Harapannya butuh waktu seminggu, Minggu depannya kami beserta jajaran kepolisian akan melaksanakan operasi gabungan di lapangan. Dimaksudkan untuk memberikan syok terapi lah ibaratnya, tindakan administrasi seperti penilangan, atau diputarbalikkan itu nanti dikoordinasikan,” ungkapnya.

Selama kebijakan ini diberlakukan, ia menyebut terjadi penurunan jumlah kendaraan besar yang melintas pada pukul 06.00 hingga pukul 08.30. Hanya saja penurunan masih relatif kecil, berkisar antara 8 sampai 10 persen dibandingkan sebelumnya.

Kebijakan tersebut kata teguh, bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jam sibuk pada pagi hari, serta mengurangi kemungkinan fatalitas. Pasalnya, kendaraan besar yang memasuki wilayah Kota Bekasi pada pagi hari diperkirakan telah bergerak sejak malam dari titik keberangkatan. Sehingga pengemudi bisa memilih untuk beristirahat terlebih dahulu sebelum kembali diizinkan beroperasi melewati wilayah Kota Bekasi.

“Mudah-mudahan kita mengurangi tingkat kemacetan paling tidak, dan mencegah fatalitas,” tambahnya.

Sebelumnya, wacana pembatasan jam operasional di ruas jalan utama ini mencuat usai terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar di depan SDN Kota Baru pertengahan tahun lalu.

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar terakhir kali menjadi sorotan publik terjadi di dekat exit Tol Bawean, Semarang pada akhir pekan kemarin. Peristiwa ini melibatkan sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah, sejumlah pengendara luka-luka hingga meninggal dunia. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin