Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Fiktif

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi bersama jajarannya, memperlihatkan barang bukti (bb) dari berbagai kasus kejahatan, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan fiktif, dan menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan janji manis oknum calon penyalur tenaga kerja, di perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, saat ini petugas kepolisian telah menangkap satu oknum penyalur tenaga kerja berinisial JF, yang mengaku sebagai manager di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (3/10).

Kata Twedi, para korban sebagian besar merupakan warga asal Kabupaten Bekasi.

“Korbannya ini sebanyak 154 orang yang sudah tertipu oleh pelaku (JF), dan aksi kejahatannya ini sudah berlangsung selama dua bulan,” ujar Twedi.

Lanjutnya, bahwa modus operandi yang kerap dilakukan oleh pelaku, dengan cara mengaku dan menyamar sebagai manajer sebuah perusahaan menggunakan kartu identitas palsu. Selain itu, pelaku juga merekrut dua orang, untuk dijadikan karyawan di perusahaan fiktif milik pelaku.

“Modus operandinya pelaku ini menyamar dan mengaku sebagai manajer salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi. Pertama, merekrut dua calon tenaga kerja menjadi sekretaris pelaku,” beber Twedi.

Dia menambahkan, kedua korban tidak mengetahui bahwa JF ini merupakan manajer di perusahaan fiktif. Sehingga keduanya, percaya dan diberi tugas untuk merekrut dan mencari kembali para calon tenaga kerja lain. Kedua korban ini juga diperintahkan oleh pelaku JF, untuk mendatangi orang yang ingin bekerja secara langsung ke rumah-rumah.

“Kenapa dua orang ini disebut menjadi korban, karena mereka awalnya tidak tahu bahwa jabatan manager JF ternyata hanya samaran atau fiktif. Kedua korban ini yang ditugaskan sebagai sekretaris manager, termasuk mencari dan merekrut para calon pekerja,” ucap Twedi

Selain menipu dengan membuka lowongan pekerjaan di perusahaan fiktif, JF juga meminta tarif uang sebesar Rp 500 ribu, untuk proses administrasi. Uang tersebut langsung ditransfer ke rekening milik pelaku, dan digunakan untuk kepentingan pribadi JF.

“Setelah didapatkan calon tenaga kerja, kemudian calon tenaga kerja ini dimintai uang sebesar Rp 500 ribu, dengan alasan untuk membuka rekening, medical check up, dan berbagai alasan lainnya. Kemudian, uang yang sudah diperoleh dari masing-masing calon tenaga kerja, disatukan lalu ditransfer ke rekening milik pelaku,” terang Twedi.

Maraknya kasus penipuan tenaga kerja di tengah tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, dia pun menghimbau agar masyarakat Kabupaten Bekasi, tidak gampang tergiur oleh para oknum calon tenaga kerja.

“Untuk masyarakat, dihimbau agar berhati-hati, jangan langsung tergiur dengan kemudahan, prosedur dalam mendapatkan pekerjaan. Kalau perlu, datangi kantor atau perusahaan yang bersangkutan secara langsung, supaya mengetahui apakah perusahaan tersebut benar sedang membuka lowongan pekerjaan atau tidak,” saran Twedi.

Saat ini, petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti (bb) seperti kartu identitas pelaku dari sebuah perusahaan, telepon seluler dan rekening koran. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami sudah amankan satu print out rekening koran, satu lembar id card perusahaan yang disamarkan, handphone, id card perusahaan untuk sekretaris dan 30 id card korban yang sudah dicetak. Dari kejadian ini, Satreskrim Polres Metro Bekasi, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun” pungkas Twedi. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin